Live info sumsel – Gelumbang ,Muara enim.
Sontrak nya pemberitan yang menyiarkan soal dugaan pencemaran lingkungan membuat, setiap para ahli di bidang lingkungan mempertanyakan Dokumen kajian AMDAL milik perusaha tersebut.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang berisikan tentang pengaruh positif dan negatif dari proses kegiatan perusahaan, yang bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab untuk tetap menjaga lingkungan, sosial dan ekonomi.
Bayangkan saja jika industri yang tidak bertanggung jawab, langsung membuang limbahnya ke sungai, tentunya akan merusak ekosistem air, kesehatan masyarakat sekitar, serta polusi udara.
Seperti apa yang di Terangkan oleh ibu Erni Yusnita SH. selaku KASI GAKKUM, di Balai Lingkunan Hidup(BLH) propinsi Sumatra selatan, Sangatlah Benar, yang mana di sampaikannya saat menerima laporan langsung Dari Aktivis Gabungan Pemuda Peduli (GPP-Sumsel), Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh 2 pabrik sawit PT BIM Dan PT GAS yang berdiri dan beroprasi di wilayah kecamatan Gelumbang kabupaten, Muara enim.
pada 11/10/2024 lalu. (dilansir dari berbagai media online.)
Menurut KASI GAKKUM tersebut, Berdirinya PT ( perusahan ) dilingkungan masyarakat, seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat sekitar, bukan malah menyengsarakan dengan menyebarkan limbah. membuat polusi dan sebagai nya, yang bisa memicu adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan. seperti
pencemaran udara, pencemaran air sungai, yang bisa mengakibatkan warga sekitar kawasan tersebut merasakan sesak nafas dan gatal-gatal,dan sampi sulitnya air bersih untuk kebutuhan.
Seperti fakta yang dialami oleh MM, warga dusun 2 desa suka menang, kecamatan Gelumbang.
” saya menyesalkan sikap pemerintah yang lambat dan terkesan tidak tegas, dalam penindakan terhadap pelaku pencemaran, apalagi kalau mau pemulihan lingkungan saya rasa mustahil,” ujar nya dengan nada kecewa.
Hal itu juga disesalkan Indra, juga warga suka menang,”dijelaskan nya kepada awak media ini. Bahwa diri nya dan time, juga telah membuat laporan ke Dinas lingkungan hidup di Muara enim, sekitar 02/10/2024 lalu. namun hampir 3 minggu baru mereka turun kelapangan.
Ditambahkan, firdaus salah satu Wartawan yang berdomisili,di sukamenang, menjelaskan, pada kamis 24/10/2024 sekira pukul 15,00 wib, Saya dan indra, ikut menyaksikan Pejabat Lingkungan hidup, mendatangai pemukiman yang terdampak,
Yang datang pada hari itu perwakilan Balai Lingkungan Hidup provinsi sumsel dan Dinas lingkungan Hidup Muara enim, Mereka bersama-sama turun ke TKP. untuk Mengambil sampel air untuk di uji di laboratorim, mareka berjanji akan menginformasikan kembali setelah hasil nya sudah keluar. jelas nya.
kami warga suka menang Berharap , semoga tidak ada main mata Antara pihak perusahan dan Dinas terkait. . tegasnya, agar amanat undang- undang 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku sesuai aturan yang sebenar nya ,(Bw)