Live info Sumsel – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat melapor jika melihat ada oknum polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dengan tujuan yang tidak jelas dan mengonsumsi minuman keras.
Rusdi mengatakan, “Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menindaklanjuti aduan masyarakat, Melalui laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti akan laporan tersebut,”Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum, tungkasnya
Masih kata dia, “Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”
Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.
Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia red,,
Live info sumsel.