Ogan Ilir,- Liveinfosumsel,-Papan peringatan dalam penyelidikan yang di pasang oleh Unit Pidsus Ogan ilir,sebagai bentuk bahwa kawasan tersebut tak boleh di operasikan tidak boleh diusahakan dan di lakukan lagi, kegiatan, ataupun mengusahakan apa yang berada didalam gudang tersebut, namun lain halnya dengan pemilik gudang yang beralamat di jalan letnan Muchtar saleh, Lorok kecamatan indralaya Utara kabupaten Ogan ilir, malah menjadikan Plang penyelidikan itu sebagai senjata perlindungan,akan tetapi masih bebas beroperasi di gudang tersebut.Gudang yang diduga tempat penampungan minyak ilegal CPO ini merasa aman
Menurut informasi dari warga di sekitar gudang sebut saja(R).
Menuturkan “Gudang minyak yang diduga ilegal ini milik inisial (p).selain pemilik gudang iya juga salah satu pedagang pakaian online di media sosial.
“(R) juga menambahkan “bahwa gudang ini beroprasi di malam hari akibat dari aktifitas ini (R) merasa terganggu akibat kebisingan suara mesin penyuplai minyak CPO dari mobil tangki. Menurutnya yang seharusnya malam untuk beristirahat dengan nyaman.”pening pak nak tedok terganggu kalo Ado mobil tangki CPO itu masuk suaro mesin nyo itu” dan (R) menyarankan ke awak media untuk meninjau ke lokasi gudang tersebut malam hari kalau ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat.ujarnya
Atas saran yang di informasikan warga ”
Pukul 20:55 wib tim meninjau lokasi dan menemukan bahwa gudang tersebut sedang beraktivitas dalam penimbunan minyak CPO.
Dalam hal ini dugaan perbuatan yang di lakukan oleh saudara (p) ini sudah mengangkangi dan tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumsel tersebut
“Yang mana Dan dalam undang undang sudah jelas bahwa pelaku usaha tak berizin.
“sebagaimana dimaksud pengelolah pemilik barang tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan. Sesuai dengan UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pasal 109, sebagaimana diubah dalam pasal 22 poin (36) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menindak lanjut dari aktifitas gudang yang di duga tak mengantongi izin tim akan mengkonfirmasi ke APH setempat
https://puspomad.mil.id/penerimaan-laporan-polisi/