Diduga gudang CPO menjadikan papan peringatan pidsus Ogan Ilir hanya menjadi pajangan semata

 

Ogan Ilir,- Liveinfosumsel,-Papan peringatan dalam penyelidikan yang di pasang oleh Unit Pidsus Ogan ilir,sebagai bentuk bahwa kawasan tersebut tak boleh di operasikan tidak boleh diusahakan dan di lakukan lagi, kegiatan, ataupun mengusahakan apa yang berada didalam gudang tersebut, namun lain halnya dengan pemilik gudang yang beralamat di jalan letnan Muchtar saleh, Lorok kecamatan indralaya Utara kabupaten Ogan ilir, malah menjadikan Plang penyelidikan itu sebagai senjata perlindungan,akan tetapi masih bebas beroperasi di gudang tersebut.Gudang yang diduga tempat penampungan minyak ilegal CPO ini merasa aman

Menurut informasi dari warga di sekitar gudang sebut saja(R).
Menuturkan “Gudang minyak yang diduga ilegal ini milik inisial (p).selain pemilik gudang iya juga salah satu pedagang pakaian online di media sosial.
“(R) juga menambahkan “bahwa gudang ini beroprasi di malam hari akibat dari aktifitas ini (R) merasa terganggu akibat kebisingan suara mesin penyuplai minyak CPO dari mobil tangki. Menurutnya yang seharusnya malam untuk beristirahat dengan nyaman.”pening pak nak tedok terganggu kalo Ado mobil tangki CPO itu masuk suaro mesin nyo itu” dan (R) menyarankan ke awak media untuk meninjau ke lokasi gudang tersebut malam hari kalau ingin mendapatkan informasi yang lebih akurat.ujarnya
Atas saran yang di informasikan warga ”
Pukul 20:55 wib tim meninjau lokasi dan menemukan bahwa gudang tersebut sedang beraktivitas dalam penimbunan minyak CPO.


Dalam hal ini dugaan perbuatan yang di lakukan oleh saudara (p) ini sudah mengangkangi dan tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumsel tersebut

“Yang mana Dan dalam undang undang sudah jelas bahwa pelaku usaha tak berizin.

“sebagaimana dimaksud pengelolah pemilik barang tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan. Sesuai dengan UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pasal 109, sebagaimana diubah dalam pasal 22 poin (36) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Menindak lanjut dari aktifitas gudang  yang di duga tak mengantongi izin tim akan mengkonfirmasi ke APH setempat

https://puspomad.mil.id/penerimaan-laporan-polisi/

  • www.liveinfosumsel.com

    LIVE INFO SUMSEL SUMBER INFORMASI TERKINI

    Related Posts

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Liveinfosumsel-Ogan ilir.Walaupun sudah terbentuknya Tim satgas yang telah diresmikan rupanya bukan membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak…

    Loading

    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    Live info sumsel,- Muara enim. Tempat Pembuangan Akhir (disingkat TPA) adalah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah. berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,…

    Loading

    You Missed

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir
    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO
    Patut Di apresiasi, kesigapan pihak dinas tanaman panganan hortikultura dan peternakan Kabupaten Muara Enim

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    DPD IWO INDONESIA KAB LAHAT BERSAMA ORGANISASI WARTAWAN LAINNYA LAKUKAN UNJUK RASA DIDEPAN GEDUNG DPRD LAHAT DUGAAN PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN

    DPD IWO INDONESIA KAB LAHAT BERSAMA ORGANISASI WARTAWAN LAINNYA LAKUKAN UNJUK RASA DIDEPAN GEDUNG DPRD LAHAT DUGAAN PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN