Live info Sumse-Muara enim, Lembak.
Terkesan abaikan aturan Yang Berlaku Di NKRI,Dan tak memahami acuan Permendagri 110-2016, Tentang BPD, membuat warga masyarakat makin tanda tanya soal kinerja Pemdes Dan BPD, Dalam melaksanakan Roda pemerintahan di Desa.
Hal itu Bermula ketika,Salah satu Oknum Angota BPD Desa petanang,Kecamatan lembak,Kabupaten Muara enim. yang tersandung pelangaran Hukum dan sudah Memiliki putusan tetap. namun namanya masih terdaptar sebagai angota Badan permusyawarahan Desa,(BPD) dan diduga kuat masih mendapat kan gaji,berikut tunjangan lain nya,selama dalam menjalani proses hukuman di hotel prodeo.
kepada awak media ini, salah satu warga desa petanang yang nama nya minta di rahasiakan, meyampaikan rasa kekecewaan nya atas kinerja pemdes dan BPD yang terkesan menutup nutupi kasus oknum angota BPD inisial (TA) yang saat ini sudah menjalani hukuman di penjara lebih kurang 5 bulan lalu, dan sampai saat ini belum di lakukan pergantian,
sehingga kami merasa kecewa atas kinerja pemdes desa ini yang hanya menjabat namun tidak bekerja dengan propesional untuk rakyat, khusus nya Masarakat Desa petanang kecamatan Lembak, Kabupaten Muara enim. Sumatra selatan.terang nya.
menindaklanjuti hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi plh Kepala Desa petanang,namun sampai berita ini di tayang kan beliau bungkam seribu bahasa.
Hal yang sama di lakukukan Kadin PMD kabupaten Muara enim, juga tak memberikan tanggapan apa pun, saat di mintai tanggapan melalui pesan wahatsaap.
Kepada awak media ketua BPD petanang Hendi yongki, meyampai kan sampai saat ini Belum ada langkah yang kami ambil, ujar nya melalui pesan WA.
sementara camat lembak Didi Herianto S.kom, beserta para kasih pemerintahan saat di temui di ruangan kerja nya,kepada awak media ini meyampaikan, pihak kecamatan masih menunggu hasil musyawarah BPD Desa petanang, siapa yang akan dan layak menggantikan oknum BPD yang tersandung hukum tersebut, di tambahkan oleh kasi pemerintah kecamatan,isman. kami pihak kecamatan belum menerima tembusan putusan dari pengadilan tambahnya.
Ditegaskan oleh pj Bupati Muara enim,H Ahmad rizali, saat di konfirmasi awak media ini terkait oknum anggota BPD tersebut,Beliau menegaskan Harus Segera di ganti.
kalau kita meyimak dari acuan yang ada terkait,Pemberhentian anggota BPD,biasanya dilakukan melalui proses usulan dan penetapan yang melibatkan pimpinan BPD, kepala desa, Camat, dan Bupati/Wali Kota. Usulan pemberhentian anggota BPD diajukan oleh pimpinan BPD melalui kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.Dan mengacu Pada Permendagri 110 – 2016 Tentang BPD (Badan permusyawarahan Desa).(BW)
editor : Redaksi Live info sumsel