WALI MURID MA TUNTUT KEADILAN DAN TEGAKKAN PERMENDIKNAS NO 70 THN 2009 DI SMA N 2 LAHAT

Live info sumsel.Sejatinya guru tidak boleh membenci murid-muridnya, apalagi karena alasan bodoh. Karena kapasitas manusia dalam berpikir dan menerima ilmu berbeda-beda sejak lahir. Sehingga ada anak yang memang dilahirkan dengan kecerdasan yang tinggi, dan ada yang rendah. Hal ini sudah menjadi sunnatullah (hukum alam)

Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping ( Shadow teacher) yang bertugas secara langsung mendampingi ABK Dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.

Guru yang melakukan diskriminasi terhadap murid dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU 35/2014 yang berlaku untuk pelanggaran Pasal 76A UU 35/2014.

UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur berbagai hak anak, seperti hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan hak lainnya.

Sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang membedakan murid atau melakukan diskriminasi terhadap siswa adalah
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta
Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Diskriminasi dapat terjadi ketika guru memberikan kesempatan lebih besar atau lebih memperhatikan siswa berdasarkan latar belakang tertentu.
Selain itu, guru juga tidak boleh membandingkan siswa karena dapat membuat siswa merasa tertekan dan mempengaruhi perkembangan mereka secara keseluruhan.
Selain itu, guru juga dapat dikenai sanksi lain, seperti: Teguran lisan atau tertulis, Penundaan kenaikan gaji atau pangkat, Penurunan pangkat, Pemberhentian dengan atau tanpa hormat, Pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru.

HU wali murid dari MA 23 -10-2024 mengatakan
Dengan adanya keputusan pihak sekolah memberhentikan anak kami secara langsung pada rapat dan anak kami harus berhenti pada saat itu juga,saat itu yang ada dipikiran saya adalah takut mental anak kami drop, Saya memohon meminta waktu untuk mencari sekolah baru, namun dijawab oleh kepala sekolah tidak bakal kena mental anak bapak. Bahkan kepala sekolah berkata kepada kami
Sadar dirilah ibu dokter,sadar diri Pak,apakah kalimat (sadar diri ) ini salah satu perkataan yg bertujuan untuk menghina anak kami. Kami sampai kewalahan untuk berbicara karena semuanya mentah dan dibantah, jadi untuk apa rapat diadakan,yang sebenarnya kami mengharapkan adanya solusi dan hasil mupakat bersama,namun kepala sekolah langsung memutuskan memberikan waktu tiga (3) bulan untuk pindah, “ujarnya”.

HU menambahkan
Saya sedih mengapa di SMAN 2 Lahat yg saya cintai bisa sekasar ini,karena saya juga alumni dari sekolah ini,sedangkan sekolah SMA lain dipalembang ada anak yang lebih parah dari anak saya bahkan ada yang tantrum, memukul badan dan kepala sendiri,memukul bangku kelas dan membuat keributan disaat mereka merasa tidak sesuai dengan keinginan mereka,tetapi gurunya tetap tenang dan sabar.
Bagi kami Wali kelas adalah orang yg pertama tempat kami menitipkan buah hati kami untuk dididik dan dibimbing ,dan wali kelas seorang guru yang seharusnya yang pertama membela anak murid dibandingkan guru lain ,dalam hal ini kenapa malah wali kelas yang pertama kali menjatuhkan anak kami sampai masalah kentut juga dibahas,sebanyak 3x bahkan wali kelas menyampaikan hal tersebut sambil tersenyum terkesan menghina kami disaat rapat.
Dari hasil rapat
Saya minta hasil notulen rapat dan mereka memutuskan memberikan waktu tiga (3 )bulan seraya berkata silahkan didik anak bapak dengan benar dan para guru dengarkan hasil rapat ini, “tuturnya”, namun kenyataannya dalam beberapa hari setelah rapat wali kelas meminta buku buku pelajaran untuk dikembalikan dan kami diberikan surat pindah.
Surat tersebut diberikan kepada penjaga rumah kami tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku orang tua.
Yang lebih membuat sakit hati kami orang tua Anak kami saat pelajaran matematika anak kami disuruh untuk mengerjakan pelajaran tambahan dan kurangan,seperti anak SD,dengan begitu apakah pihak sekolah SMA N 2 Lahat meragukan sekolah SD dan SMP sebelumnya.Saya selaku orang tua mengharapkan anak kami mendapatkan perlakuan dan hak yg sama sebagai siswa SMA N 2 lahat.
Dan sampai saat ini Perasaan saya menjadi sangatlah hancur dikarenakan sebagai seorang ayah merasa tidak bisa menolong anaknya, janganlah menilai dan melihat orang itu dengan sebelah mata,karena kita tidak tahu kedepannya dengan bagaimana nasib seseorang.

Dampak dari semua ini Kesulitan yang kami alami anak kami susah diterima disekolah lain dengan alasan Dapodik sudah dikunci, minimal sudah pembagian raport jika anak kami dari pertama masuk kesekolah tersebut pasti anak kami telah diterima disekolah lain. Atas kejadian ini Kami menjadi susah,Rugi waktu , rugi biaya, dan mental kami menjadi tergoncang.
Harapan kami selaku orang tua kejadian ini akan menjadi cerminan untuk sekolah SMA N 2 Lahat Khususnya umumnya SMA lain, karena bagaimana nasib anak lain yang tidak memiliki biaya untuk sekolah ditempat tertentu seperti yang dikatakan kepala sekolah SMA N 2 lahat, kasihan dengan nasib mereka, “tutupnya dengan raut wajah sedih”.

HR Paman dari MA 22-10-2024 mengatakan
Saya sangat tidak enak hati dengan adanya kejadian ini, bahkan seorang guru bisa menanggapi permasalahan ini dengan ejekkan,tentunya kami selaku keluarga sangat tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini dampaknya sekolah lain berpikir negatif dan menjadi pertanyaan ada apa anak kami dikeluarkan, dan saya berharap untuk ada tindak tegas dari pihak Dinas terkait akan permasalahan ini,biarlah saya serahkan pada aturan yg berlaku karena kita hidup dinegara hukum “ujarnya”.

TESYLIA,S.Pd.Nip. 198906062023212011 Wali kelas MA,Kelas X.10 SMA N 2 Lahat Saat dikomfirmasi melalui Via WhatAppss nomor 0852-6759-XXXX memberikan jawaban melalui rekam suara yang berbunyi, hallo selamat pagi yupika, ini pak TRI Kesekolah be sekarang aku tunggu ya,kemaren aku tunggu kamu idak datang, terimakasih.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

RANDI ALEKSANDER
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Loading

  • www.liveinfosumsel.com

    LIVE INFO SUMSEL SUMBER INFORMASI TERKINI

    Related Posts

    Didampingi Istri Nyoblos di TPS 06, Franky Siap Realisasikan Visi Misinya Jika Terpilih

      PRABUMULIH, LIVE INFO SUMSEL – Sama seperti H Arlan, Calon Wakil Walikota Prabumulih nomor urut 1, Franky Nasril juga memberikan hak pilihnya, Rabu (27/11/2024).   Franky datang bersama istrinya di TPS 06…

    Loading

    Optimis Menang, Cak Arlan dan Keluarga Nyoblos di TPS 03 Kelurahan Muntang Tapus

      PRABUMULIH, LIVE INFO SUMSEL — Calon Walikota Prabumulih, H Arlan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, Rabu (27/11/2024).   Cak Arlan datang didampingi keluarganya, pada…

    Loading

    You Missed

    Didampingi Istri Nyoblos di TPS 06, Franky Siap Realisasikan Visi Misinya Jika Terpilih

    Didampingi Istri Nyoblos di TPS 06, Franky Siap Realisasikan Visi Misinya Jika Terpilih

    Optimis Menang, Cak Arlan dan Keluarga Nyoblos di TPS 03 Kelurahan Muntang Tapus

    Optimis Menang, Cak Arlan dan Keluarga Nyoblos di TPS 03 Kelurahan Muntang Tapus
    Jembatan Penghubung Desa Betung – Teluk Limau Ambruknya Dishub Dan Camat Gelumbang Pastikan Perbaikan darurat aman untuk di lintasi.

    DR. TRI TURNADI,.M.PD. KEPSEK SMAN 2 LAHAT MEMVONIS MA AUTIS TINGKAT SATU

    DR. TRI TURNADI,.M.PD. KEPSEK SMAN 2 LAHAT MEMVONIS MA AUTIS TINGKAT SATU

    Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih

    Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih

    PEMBANGUNAN SPAL KELURAHAN RD PJKA LAHAT DIDUGA LADANG KORUPSI LURAH TERINDIKASI ASAL-ASALAN

    PEMBANGUNAN SPAL KELURAHAN RD PJKA LAHAT DIDUGA LADANG KORUPSI LURAH TERINDIKASI ASAL-ASALAN