Dinilai Menyesatkan, Tim Kuasa Hukum Paslon LAKY Laporkan Lembaga Survei LPI

 

LIVE INFO SUMSEL.PRABUMULIH,  — Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, H Arlan dan Franky Nasril, secara resmi melaporkan Lingkar Publik Independent (LPI) terkait dugaan survei sepihak yang diduga merugikan pasangan calon mereka.

LPI juga dituding sebagai lembaga survei abal-abal dan tidak kredibel. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor KPU Prabumulih dan Bawaslu Prabumulih pada Selasa, (19 /11/2024).

Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Paslon H Arlan dan Franky Nasril Usman Firiansyah, SH, M.H, menjelaskan bahwa hasil survei yang menampilkan Paslon Ngesti-Amin unggul 65% dianggap menyesatkan masyarakat dan berpotensi merugikan Paslon nomor urut 1.

Pihaknya juga menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait hasil survei tersebut yang dilakukan oleh LPI, yang berdasarkan data KPU Prabumulih hanya mewakili 0,28% dari total DPT Kota Prabumulih.

Usman menambahkan bahwa, menurut Martadinata Ketua KPU Prabumulih, LPI tidak terdaftar di KPU Kota Prabumulih, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 328 Tahun 2024, lembaga survei harus terdaftar di KPU dan memberitahukan metodologi serta sumber dana mereka.

Laporan ini mendesak agar KPU dan Bawaslu menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak-hak calon dan memastikan transparansi dalam proses pemilu.

Tim hukum Paslon H Arlan dan Franky Nasril berharap agar KPU dan Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan ini secara tegas.

Liputan Erti damaiyanti

Loading

  • www.liveinfosumsel.com

    LIVE INFO SUMSEL SUMBER INFORMASI TERKINI

    Related Posts

    Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Polres Wonosobo Respon Cepat Kasus Tindak Asusila Di Bawah Umur

        LIVE INFO SUMSEL.MPI. Wonosobo 18/11/2024.Polres wonosobo bertindak cepat terkait adanya kasus tindak Asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren MTs N 1 Wonosobo, pada pertengahan bulan Oktober Lalu,…

    Loading

    TESYLIA, S. PD WALI KELAS X.10 SMA N 2 LAHAT DIDUGA ABAIKAN PASAL 60 PERMENPAN-RB 6/2024 PPPK DIPERPANJANG SESUAI PENILAIAN KERJA “MENYERAH TIDAK SANGGUP MENGAJAR MA”

      LIVE INFO SUMSEL.LAHAT.Pasal 60 dalam PermenPAN-RB 6/2024 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhannya serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian…

    Loading

    You Missed

    Dinilai Menyesatkan, Tim Kuasa Hukum Paslon LAKY Laporkan Lembaga Survei LPI

    Dinilai Menyesatkan, Tim Kuasa Hukum Paslon LAKY Laporkan Lembaga Survei LPI

    Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Polres Wonosobo Respon Cepat Kasus Tindak Asusila Di Bawah Umur

    Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Polres Wonosobo Respon Cepat Kasus Tindak Asusila Di Bawah Umur

    TESYLIA, S. PD WALI KELAS X.10 SMA N 2 LAHAT DIDUGA ABAIKAN PASAL 60 PERMENPAN-RB 6/2024 PPPK DIPERPANJANG SESUAI PENILAIAN KERJA “MENYERAH TIDAK SANGGUP MENGAJAR MA”

    TESYLIA, S. PD WALI KELAS X.10 SMA N 2 LAHAT DIDUGA ABAIKAN PASAL 60 PERMENPAN-RB 6/2024 PPPK DIPERPANJANG SESUAI PENILAIAN KERJA “MENYERAH TIDAK SANGGUP MENGAJAR MA”

    JELANG HUT KE-79 PGRI DAN HGN 2024 12 FINALIS GURU INOVATIF UNJUK DIRI PAPARKAN KARYA TERBAIK

    JELANG HUT KE-79 PGRI DAN HGN 2024 12 FINALIS GURU INOVATIF UNJUK DIRI PAPARKAN KARYA TERBAIK

    BIMBINGAN TEKNIK PETUGAS KPPS DI KELURAHAN SUKARAJA BERJALAN DENGAN LANCAR

    DIDUGA PULUHAN KONTRAKTOR KAB LAHAT MENGELUH SURAT SPPBJ BELUM DITANDATANGANI PLH KEPALA DINAS PUPR SELALU DINAS LUAR

    DIDUGA PULUHAN KONTRAKTOR KAB LAHAT MENGELUH SURAT SPPBJ BELUM DITANDATANGANI PLH KEPALA DINAS PUPR SELALU DINAS LUAR