LIVE INFO SUMSEL.PRABUMULIH, — Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, H Arlan dan Franky Nasril, secara resmi melaporkan Lingkar Publik Independent (LPI) terkait dugaan survei sepihak yang diduga merugikan pasangan calon mereka.
LPI juga dituding sebagai lembaga survei abal-abal dan tidak kredibel. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor KPU Prabumulih dan Bawaslu Prabumulih pada Selasa, (19 /11/2024).
Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Paslon H Arlan dan Franky Nasril Usman Firiansyah, SH, M.H, menjelaskan bahwa hasil survei yang menampilkan Paslon Ngesti-Amin unggul 65% dianggap menyesatkan masyarakat dan berpotensi merugikan Paslon nomor urut 1.
Pihaknya juga menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait hasil survei tersebut yang dilakukan oleh LPI, yang berdasarkan data KPU Prabumulih hanya mewakili 0,28% dari total DPT Kota Prabumulih.
Usman menambahkan bahwa, menurut Martadinata Ketua KPU Prabumulih, LPI tidak terdaftar di KPU Kota Prabumulih, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 328 Tahun 2024, lembaga survei harus terdaftar di KPU dan memberitahukan metodologi serta sumber dana mereka.
Laporan ini mendesak agar KPU dan Bawaslu menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi hak-hak calon dan memastikan transparansi dalam proses pemilu.
Tim hukum Paslon H Arlan dan Franky Nasril berharap agar KPU dan Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan ini secara tegas.
Liputan Erti damaiyanti