Live info Sumsel – Lembak, Muara enim 30 / 11 / 2024.
Pekerjaan pengaspalan jalan ditengah pemukiman warga Desa petanang, kecamatan Lembak, kabupaten Muara enim, Sumatra selatan. Menimbulkan tanda tanya besar di benak Masyarakat, pasalnya tidak dipasang nya papan informasi publik. sehingga masyarakat buta informasi.
Dari pantauan awak media, proyek pekerjaan pengaspalan tersebut sudah selesai, pengerjaan nya lebih kurang 4 hari, dengan panjang sekitar 800 meter, dan proyek siluman itu, diduga kuat menabrak peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Keputusan presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
jadi wajar jika “Setiap pekerjaan/ proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai ada indikasi kecurangan dan diduga bermasalah, karna dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
sebalik nya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Saat di bincangi di lokasi pekerjaan, beberapa masyarakat yang namanya, minta di rahasiakan, menjelaskan,
“didesa kami memang sulit mendapat informasi tentang proyek pembangunan pemerintah, bukan yang ini saja tapi yang sebelumnya pun sama tidak ada plang informasi, sehingga kami masyarakat kesulitan mengetahui sumber dana pembangunan di desa kami, entah itu Dana Desa, apa itu Dana aspirasi, mungkin APBD kabupaten, atau Apbd provinsi,” terang bapak setengah baya tersebut.
Guna menggali informasi terkait proyek pengaspalan tersebut, awak media mengkonfirmasi, Ketua BPD Dan wakil, melalui pesan singkat dan saluran Telpon, seakan satu irama mereka tidak di infokan terkait proyek tersebut, papan informasi pun tidak dipasang, hubungi langsung saja ibu kades terang mereka.
“Mohon maaf kami tidak Tahu menahu terkait pengaspalan tersebut Dari Dinas mana ,angaran berapa, karna itu berhubungan langsung dengan plh kepala desa, karna BPD tidak diberitaahu tentang pengapalan tersebut” terang BPD kepada awak media ini.
Dirasa sulit nya informasi terkait dugaan proyek siluman tersebut,
Awak media ini mengkonfirmasi ibu Riana febrianti S,kom, selaku PLH Kepala Desa petanang, melalui pesan singkat Whataap, di No 0813 3466 xxxx,
Namun tidak ada jawaban terkait proyek tersebut, sampai berita ini di tayangkan.(Bw)