LIVEINFOSUMSEL.OKI-.Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) maupun anggota DPRD OKI bakal tersenyum sumringah karena akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang dicairkan pada H-10 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Ir. H. Mun’im MM, besaran yang akan direalisasikan bagi masing-masing ASN di OKI sesuai dengan aturan berlaku, juga mengacu Peraturan Pemerintah PP 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Aturan terkait pemberian THR ini baru diterima kemarin yang diterbitkan pada 29 Maret 2023, sehingga baru bisa kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) OKI,” kata dia seraya juga menyebut, besaran nominal untuk bayar THR dan gaji 13 ASN, pensiunan hingga pejabat negara (anggota DPRD OKI) capai Rp 36.932.122.961.
Agregat besaran itu akan diberikan kepada sekitar 8.000 ASN, juga termasuk PPPK di lingkup Pemkab OKI.
“Untuk tata cara pencairan THR ini sendiri masih seperti tahun sebelumnya, yaitu ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan,” jelas dia.
Ketika disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, terang dia, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan kepada kebijakan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Apakah akan memberi THR untuk TKS atau tidak, semua merupakan kebijakan masing-masing kepala OPD,” tandas dia.
Selain pemberian THR dan gaji 13, lanjut dia, pemkab juga akan mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret, serta TPP THR dengan alokasi dana disiapkan sebesar Rp 28 miliar.
“Untuk nilai TPP THR diberikan 50 persen. Sementara TPP bulan Januari, Februari dan Maret diberikan normal