LIVEINFOSUMSEL – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran tersebut telah berisi segenap aturan, mulai dari siapa yang akan menerima, berapa besarannya dan kapan waktu cairnya.
Hal tersebut, merupakan beberapa dari pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, Fauziah telah mengumumkan bahwa pencairan THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan tahun 2022 tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Keagamaan,” ujar Ida Fauziah.
Dengan demikian, THR bagi pekerja dan buruh perusahaan diperkirakan akan cair selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2023
Tak hanya itu kabar gembira dari Menaker, THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan harus dibayar secara utuh.
Dalam artian, tidak ada lagi kata dicicil.“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023,.