LIVE INFO SUMSEL-Lahat,-Menurut Pasal 1 (17) dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa PBG diberikan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan, sesuai dengan standar teknis bangunan bangunan. PBG, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan.
Jika seseorang tidak memiliki PBG saat membangun atau menggunakan bangunan, mereka dapat mendapat berbagai sanksi. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bangunan liar adalah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang resmi dari pemerintah setempat.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Keresahan warga RT 13 RW 04 dengan berdirinya bangunan ilegal yang membuat pemandangan Gapura Kabupaten Lahat dikelurahan pagar Agung yang dibangun dengan dana APBD terlihat sangat Janggal,
Diduga bangunan tersebut ilegal milik warga Rt13 Rw 04 Kelurahan pagar Agung.
Warga Rt 10 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengaku bernama soleh 25-03-2024 kepada awak media ini mengatakan Apakah boleh mendirikan bangunan disana karena itu kan bukan wilayah pribadi, tapi mengapa didirikan bangunan untuk usaha pribadi bahkan dibangun sudah permanen seolah-olah milik pribadi, “ujarnya”.
Warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama sadikun kepada awak media ini 26-03-2024 mengatakan kalau sudah bangun dengan kondisi bangunan yang sudah permanen seperti itu secara tidak langsung menyatakan itu tempatnya pribadi bukan menumpang, tapi setahu saya tidak boleh mendirikan bangunan ditempat umum apalagi didekat Gapura yang merupakan Icon Kabupaten Lahat, “ujarnya”
Bambang Kushadi selaku RT 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 27-03-2024 Via WhatApss No 0813-7395 XXXX memberikan jawaban “Siap Lanjutkan pak
Iya gak apa-apa ,memang tidak ada izin dari kami selaku pemerintahan setempat(RT.13)
Saya selaku RT akan segera menegurnya”.
Dayat /Marli Selaku pemilik bangunan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 27-03-2024 Via What’spp 0812-7926-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
RANDI AS
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”