
LAHAT,-LIVE INFO SUMSEL.Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Pasal 17 mengatur larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang
Pasal 17 ayat (2) mengatur penyalahgunaan wewenang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 3 menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalahgunaan wewenang.
Pidana penjara
Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.Pidana denda
Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Penyelenggaraan pemerintahan harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dimana, nepotisme itu adalah tidak boleh ada hubungan darah, hubungan saudara maupun hubungan perkawinan dalam satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.
Pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.
Dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme terindikasi terjadi diDesa Jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupayen Lahat Propinsi Sumatera Selatan.Warga Desa Jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Lamru 18-02-2025 kepada awak media ini mengatakan, kami sedikit janggal melihat kepemerintahan Desa jadian baru yang suaminya Kepala Desa istrinya menjabat Perangkat Desa bagian Kasi Pembangunan.Ibu Heliy Susanti menjabat semenjak suaminya menjabat menjadi Kepala Desa Jadian Baru ditahun 2022.Masih banyak warga yang memiliki kelebihan untuk menjadi perangkat desa, jangan mendahulukan kepentingan Pribadi dengan menjadikan istri sendiri untuk menjadi perangkat Desa, “ujarnya”.
Hal yang sama disampaikan Efro yang mengaku warga Desa Jadian Baru 18-02-2025 menyampaikan Berilah kesempatan kepada warga desa untuk maju,jangan monoton memperjuangkan keluarga sendiri,Istri Kades sepantasnya menjabat Ketua PKK Desa, mendampingi dan mendukung setiap kegiatan suami selaku Kepala Desa.Inilah yang dinamakan jabatan Nepotisme memikirkan kemajuan sendiri bukan memikirkan bagaimana cara agara warga desa maju, “ungkapnya”.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga awak media ini berkomunikasi Via WA dengan salah satu pelaku sosial kontrol / kontrol sosial,membenarkan yang bersangkutan istri kades dilantik jadi perangkat pada tahun 2022 serentak pilihan kades pada waktu ribuan perangkat diberhentikan secara sepihak,keterangan itu laporan dari salah satu perangkat.
Marwan Hardindi Kepala Desa jadian Baru Kecamatan Mulak Sebingkai saat dikomfirmasi oleh awak media ini 18-02-2025 Nomor WhatApss 0821-8196-XXXX memberikan jawaban”Maaf ijin menjawab, istri saya menjabat perangkat desa sejak tahun 2016 yg lalu,kades pada masa itu adalah Ferli, bukan saya yg mengangkat istri saya menjadi perangkat desa,sekali lagi saya sampaikan bukan Saya yg mengangkat istri menjadi perangkat desa karna pada tahun 2016 bukan saya yg jabat kepala desa,tapi saudara Ferli 🙏🙏🙏”
RANDI ALEKSANDER
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”