Live info sumsel – Belida darat .Muara enim. Selasa03/09/2024
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek,kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,
Dikonfirmasi Kepala Desa Talang beliung, Adi Gatmir, meyampaikan Maaf, saya tidak tahu, dan setahu saya, pihak desa juga belum di kasih tahu terkait proyek jalan itu. Coba tanyakan ke lokasi saja ” Jelasnya
Data yang berhasil dihimpun awak media di lokasi pekerjaan proyek jalan lingkar itu pada 01/09/2024 , sudah melakukan pengerasan dengan dihamparnya agregat dengan ketebalan rata-rata lebih kurang 4 cm, dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja, di lokasi tidak ada satupun pekerja, hanya warga desa yang rumah nya di samping jalan tersebut, juga tak tahu siapa pemborongnya, alat berat nya saja mingat tengah malam ujar bapak setengah baya itu.
Hingga berita ini dipublikasikan belum diketahui siapa pelaksana proyek tersebut.(Bw)
Editor : Kabiro muara enim.