Liveinfosumsel-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi
Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Undang-undang Pers juga menetapkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pengusiran wartawan oleh Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat inisial LO saat peliputan Pelantikkan 40 Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Gedung DPDR Kabupaten lahat 26-08-2024 .Himbauan melalui pengeras suara Sound sistem kepada seluruh ibu-ibu Dharmawanita DPRD yang berada digedung DPRD Kabupaten Lahat agar berhati-hati barang bawaan berharga supaya jangan diletakkan diatas meja, seperti Handphone karena tidak menutup kemungkinan akan hilang dan memerintahkan awak media yang berada didalam untuk keluar dari gedung DPRD Kabupaten Lahat.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI)Kabupaten Lahat sekaligus kabiro media RajawaliNews.online Group 27-08-2024 mengatakan sangat disayangkan tindakan yang dilakukan salah satu Oknum ASN DPRD Kabupaten Lahat yang melakukan pengusiran serta tindakan menyinggung perasaan INSAN PERS pada saat pelantikan Anggota DPRD terpilih Kabupaten Lahat , seharusnya Oknum ASN tahu bahwa para Jurnalis atau Wartawan (INSAN PERS) bekerja berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan. Pers nasional juga mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, “ujarnya”.
HERI AS menambahakan tindakan Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat jelas-jelas tindakan yang melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama dua tahun sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00., Kami Jurnalis bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi seperti peliputan suatu kegiatan pemerintah, pembangunan fisik disetiap daerah yang menggunakan dana APBD maupun APBN agar masyarakat tahu. Harapan saya setidaknya Oknum ASN disekretariat DPRD Kabupaten Lahat tidak lagi mengulangi perbuatan yang menciderai perasaan INSAN PERS yang bekerja diKabupaten Lahat. Apakah INSAN PERS Kabupaten Lahat harus melakukan tindakan turun kelapangan atau menempuh jalur Hukum untuk membuat efek jera dan tidak terjadi kembali diDPRD Kabupaten Lahat ataupun di SKPD Kabupaten Lahat, “tambahnya”.
RANDI ALEKSANDER
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”