Dugaan penganiayaan dan menghalangi tugas jurnalis Berbuntut panjang ke jalur Hukum.

Live info Sumsel – Muara enim Gelumbang 3-12-2024
Aksi kekerasan kepada wartawan dan lembaga saat di TKP kebakaran gudang BBM ilegal di karang Endah selatan tepat nya di gang sentosa pada Minggu 1 Desember 2024 kemarin sekitar pukul 15,00 wib lalu.  berbuntut panjang.

Terkonfirmasi  awak media, korban bernama  Rusmin bin saidi, didampingi  Kuasa hukumnya Tabrani SH melaporkan ke jadian tersebut ke mapolsek Gelumbang.dengan nomor LP / B / 155 /XII / SPKT / Polsek Gelumbang /polres muara enim / polda sumatra selatan,  pada 02/12/2024 sekira pukul 23,00 wib. dengan dugaan penganiayan ringan pasal 352 KUHP.

korban rusmin bin saidi di diketahui selaku ketua lembaga LIPERNAS PD MUARA ENIM , pada saat itu bersama  pimpinan media sultan mudaTV, Lea Candra. dan 2 rekan sesama media lainnya, yang mengaku telah mengalami kejadian tindak kekerasan pada saat mereka berdua hendak liputan kebakaran gudang BBM ilegal,

menurut keterangan saksi kejadian (IN dan fir) pelaku bernama AG  warga karang endah selatan, yang diduga kuat selaku penjaga gudang BBM ilegal tersebut.

Lanjut, kita melihat langsung, ” Pelaku mencengkram leher, sambil menarik baju korban, mendorong bahkan  berkata kasar (kamu siapo kamu mau apa, wartawan tidak usah meliput disini pergi,pergi jangan diliput)ujar pelaku ”  hingga Korban Rusmin mengalami luka gores didada sebelah kiri, akibat cengkraman dari pelaku AG , dan sudah di lakukan visum ke puskesmas Gelumban, terang lea candra.

Atas kejadian tersebut, Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan  dan   telah menghalangi dan menghambat tugas jurnalis,

Merujuk pada bunyi Pasal 352 KUHP, pelaku terancam dan bisa dijerat, pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah). apa bila terbukti melanggar pasal 352 KHUP,

Sedangkan, sangsi menghalang – halangi tugas jurnalis,  dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, sesuai ketentuan, sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,

Guna melengkapi pemberitaan, Awak media ini, mengkonfirmasi, Bapak Sorian selaku, kades Karang endah selatan, beliau membenarkan bahwa Inisial AG yang terlapor dalam surat LP tersebut adalah warga nya. namun soal keterlibatannya di Gudang yang terbakar itu saya tidak tahu, jelas kades melalui pesan  Whaat aap.

Di jelaskan Korban, kami meminta kepada APH agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada rekan rekan wartawan dan lembaga kedepan tegas nya(BW)

  • wahyu

    Related Posts

    Gebyar HUT ke-79 Persit KCK, Danrem 044/Gapo : Setetes Darah Untuk Keselamatan Jiwa Manusia

      Palembang –LIVE INFO SUMSEL. Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto didampingi Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044 PD II, Ibu Veranita Adri Koesdyanto menghadiri acara Gebyar HUT ke-79…

    Loading

    Camat Belida darat sampaikan, Wakil rakyat Berhalangan hadir di Musrenbang kali ini.

    Live info sumsel – Belida Darat MUARAENIM. Camat Belida darat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,   pimpin  langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) Tahun 2025, Kamis (06/02/2025). kegiatan Musren…

    You Missed

    Gebyar HUT ke-79 Persit KCK, Danrem 044/Gapo : Setetes Darah Untuk Keselamatan Jiwa Manusia

    Gebyar HUT ke-79 Persit KCK, Danrem 044/Gapo : Setetes Darah Untuk Keselamatan Jiwa Manusia
    Camat Belida darat sampaikan, Wakil rakyat Berhalangan hadir di Musrenbang kali ini.
    Ada intruksi minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan.Badan usaha milik Desa(BUMDES) Harus Aktif.
    Serunya Musrenbang kecamatan Kelekar,dalam Sesi Usulan dan Tangapan,
    Putari 4 kecamatan seorang pria Tak dapatkan Gas Melon 3kg
    Puncak kekecewaan Kades Tanjung baru, sempat Sampaikan Terimakasih.dan pesan untuk PUPR