HERRY KURNIAWAN, S.STP,M.SI KASAT POL- P P DAN DAMKAR KAB.LAHAT “TIGA HARI HARUS DIBONGKAR”

 

Menindak lanjuti berita sebelumnya yang berjudul.

“BANGUNAN LIAR BERDIRI DIBAWAH GAPURA PAGAR AGUNG MENGHAPUS KEINDAHAN ICON LAHAT”

Menurut Pasal 1 (17) dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa PBG diberikan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan, sesuai dengan standar teknis bangunan bangunan. PBG, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan.

Jika seseorang tidak memiliki PBG saat membangun atau menggunakan bangunan, mereka dapat mendapat berbagai sanksi. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bangunan liar adalah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang resmi dari pemerintah setempat.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Keresahan warga RT 13 RW 04 dengan berdirinya bangunan ilegal yang membuat pemandangan Gapura Kabupaten Lahat dikelurahan pagar Agung yang dibangun dengan dana APBD terlihat sangat Janggal,
Diduga bangunan tersebut ilegal milik warga Rt13 Rw 04 Kelurahan pagar Agung.

Warga Rt 10 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengaku bernama soleh 25-03-2024 kepada awak media ini mengatakan Apakah boleh mendirikan bangunan di sana karena itu kan bukan wilayah pribadi, tapi mengapa didirikan bangunan untuk usaha pribadi bahkan dibangun sudah permanen seolah-olah milik pribadi, “ujarnya”.

Warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama sadikun kepada awak media ini 26-03-2024 mengatakan kalau sudah bangun dengan kondisi bangunan yang sudah permanen seperti itu secara tidak langsung menyatakan itu tempatnya pribadi bukan menumpang, tapi setahu saya tidak boleh mendirikan bangunan ditempat umum apalagi didekat Gapura yang merupakan Icon Kabupaten Lahat, “ujarnya”

Bambang Kushadi selaku RT 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 27-03-2024 Via WhatsApp No 0813-7395 XXXX memberikan jawaban “Siap Lanjutkan pak
Iya gak apa-apa ,memang tidak ada izin dari kami selaku pemerintahan setempat(RT.13)
Saya selaku RT akan segera menegurnya”.
Saat di konfirmasi awak media ini via WhatsApp No 0813-7395-XXXX
28-03-2024 memberikan jawaban,Alhamdulillah,,, td pagi sekitar jam 10an kami RT, P LURAH, SAT POLPP, & KEPOLISIAN.
Telah berKORDINASI (BERMUSYAWARAH) dengan yang bersangkutan (pak DAYAT)
Intinya, KIOS harus dibongkar.
Bahkan Pak LURAH telah menawarkan dana ganti rugi bangunan sebesar 1 jt “.

Dayat /Marli Selaku pemilik bangunan saat dikonfirmasi oleh awak media ini 27-03-2024 Via WhatApps 0812-7926-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Setelah satu hari terbit berita sebelumnya Hery Kurniawan ,S.STP,M.SI Kasat Polisi Pamong Praja(POL-P P) dan Pemadam Kebakaran( DAMKAR)
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp 0812-7156-XXXX 28-03-2024 menjelaskan, Hari ini sudah dilakukan pemberian himbauan kepada Marli dan Dayat bertempat di Kantor Lurah Pagar Agung, yg dihadiri oleh Pol.PP, Lurah Pagar Agung, Polsek, Ketua RT 13 Kel. Pagar Agung dan pemilik bangunan. setelah diberikan himbauan, pemilik bangunan menyatakan akan membongkar sendiri bangunan tsb dalam waktu paling lama 3 hari,”jelasnya”

RANDI AS
“TEAM PEMBURU KORUPTOR)

  • www.liveinfosumsel.com

    LIVE INFO SUMSEL SUMBER INFORMASI TERKINI

    Related Posts

    Pembangunan Toilet SD 10 Sungai rotan. Diduga kurang anggaran.

    Live info sumsel – Sungai rotan, Muara enim, Rabu 18/09/2024. Diduga pembangunan Rehabilitasi toilet Sanitasi SD 10 Sungai Rotan, kecamatan Sungai rotan, kabupaten  muara enim, sumatra selatan, kurang anggaran, sehingga…

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Liveinfosumsel-Ogan ilir.Walaupun sudah terbentuknya Tim satgas yang telah diresmikan rupanya bukan membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak…

    Loading

    You Missed

    Pembangunan Toilet SD 10 Sungai rotan. Diduga kurang anggaran.

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir
    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO
    Patut Di apresiasi, kesigapan pihak dinas tanaman panganan hortikultura dan peternakan Kabupaten Muara Enim

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI