Muara Enim,-Liveinfosumsel. Pantauan lapangan terhadap pelaksanaan kontrak proyek di PUPR Muara Enim menunjukkan banyak keterlambatan pelaksanaan dan pelanggaran klausal kontrak. Sampai hari ini terdapat kontrak proyek yang baru terlaksana dan progres di bawah 50%.
Lebih miris lagi ada beberapa proyek yang melanggar klausal kontrak terkait penyediaan peralatan kerja berupa Concrete Bactching Plant (CBP). Pengadukan dan pencampuran beton dilakukan manual dengan bucket excavator sehingga mutu beton tidak terkontrol.
JOB Mix Formula beton variatif karena tidak ada Quality Control dalam proses produksi beton karena ketidak sediaan alat kerja. Dan di perparah lagi bila pekerja melakukan efisiensi material untuk membeli rokok atau penjualan material di lapangan.
Progres fisik pekerjaan rata – rata di bawah 50% karena keterlambatan pelaksanaan kerja dan keinginan sesat melaksanakan kerja proyek luncuran dengan mark up progres fisik hingga 50%.
Informasi di lapangan menunjukkan proyek di Tanjung Agung semendo dan sekitarnya diduga masih banyak yang 0% persen. Selanjutnya ada 3 (tiga) paket pekerjaan di Lubai dengan perkiraan total Rp. 90 milyar perlu pengawasan ketat karena tahun lalu sudah dianggarkan Rp. 130 Milyar.
Peningkatan jalan segmen 1,2 dan 3 di desa Aur senilai kurang lebih Rp. 150 milyar dengan kontraktor yang sama progres fisik diduga di bawah 50%. Lebih parah lagi Concrete Bactching Plant tidak tersedia sehingga pengadukan beton menggunakan excavator atau kontraktor tidak patuh perjanjian kontrak penyediaan Concrete Bactching Plant.
PUPR Muara Enim harus tegas melakukan pemutusan kontrak untuk pekerjaan proyek di bawah progres fisik 80%. Dan untuk kontraktor yang tidak taat klausal kontrak harus di putus kontrak dan di denda berat.