![](https://www.liveinfosumsel.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250126-WA0007.jpg)
Live info sumsel – Pangkalan Balai,-25.01.2025.
Team keluarga Presiden Jokowi, Ruri jumar saef yang di kenal kalangan media nasional sebagai Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia menerima keluhan dan keresahan Forum Masyarakat Nelayan Budidaya Ikan, Kepiting, Kerang Hutan Mangrove Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangan yang namanya minta di rahasiakan, mereka adalah nelayan tradisional yang telah turun temurun ratusan tahun lalu sejak berdirinya desa, telah melakukan aktifitas sebagai nelayan yang mencari ikan,kepiting, kerang pada hutan mangrove sungsang.
Namun sekarang ada larangan yang dilakukan dengan dalih lahan tersebut adalah lelangan, milik junai cs dengan surat lelalng yang disahkan kades sungsang III dan camat banyuasin II jelas nya,”jadi kami masyarakat atau nelayan sungsang tidak boleh memasuki dan mencari ikan, kepiting dan kerang pada hutan bakau tersebut, yang setahu kami itu adalah milik haji noer bin Laudin.
Lanjut, tiga hari lalu kami sudah meminta penjelasan dari kades sungsang III mengenai kebenaran surat lelang tersebut, dan dari keterangan kades mengatakan, beliau tidak pernah membuat surat lelang, kepada siapa pun, termasuk kepada junai
Namun yang terjadi kenaren malam pada saat kami mencari kerang di pinggir laut, kami dijemput paksa oleh junai bersama empat oknum anggota polsek sungsang bersenjata lengkap, sekira pukul jam 24,00 wib malam, untuk dihadirkan di polsek, dan disitu ditegaskan jangan lagi melakukan menangkap ikan, kepiting, udang karena itu adalah lelang milik junai dengan menunjukan surat lelang dan saya dipaksa untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mencari ikan bersama kelompok nelayan lainya dan saya tolak lebih baik masuk penjara dari pada anak istri keluarga kami mati kelaparan karena tidak makan, ujarnya.
Hal ini membuat kami takut dan bingung, kades sungsang III menjelaskan kepada kami tidak ada surat lelang, tapi fakta nya ada tanda tangan kades dan camat
Kebingungan kami pun bertambah di jemput oknum anggota polisi besenjata lengkap tanpa ada surat panggilan dan setahu kami yang namanya lelang lebak lebung itu berada pada lahan daratan yang berisi genangan air di sebut lebak atau lebung.
sedangkan kami menangkap ikan, udang,kepiting, kerang berada dipinggir laut, kalau kami sebagai nelayan miskin mencari nafkah dilaut pun dilarang dan diancam akan ditangkap lantas keluarga kami di rumah mau makan apa. ungkap nya dengan berurai airmata
Ditambahkan, Ruri Jumar Saef, selaku penerima laporan, dan ketua time Nawacita-Astacita Presiden Republik Indonesia Untuk Mencapai Indonesia Emas 2045.
Beliau menjelaskan, Kita telah berjumpa dan melihat langsung aktifitas Forum masyarakat nelayantersebut, yang mencari ikan,kerang dan kepiting pada lahan tersebut, masyarakat ini adalah nelayan miskin yang mencari nafkah hanya mengandalkan semangat untuk hidup, kegiatan menangkap ikan, kepiting, kerang dan udang hanya menggunakan alat tradisional seadanya, kegiatan nelayan itu pun dilakukan pada malam hari dan pulang pagi hari, kalau dilihat resikonya sangat berbahaya masuk hutan mangrove dimalam hari sudah tentu banyak binatang buas.
Yang Sangat tidak masuk akal sehat, apabila benar ada surat lelang yang dibuat oleh kepala Desa sungsang III dan Camat Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan pada lahan tersebut, karena lahan adalah lahan milik H.Noer dengan bukti kepemilikan yang sah sejak 1924, dan menjadi tempat nelayan di lima desa disana mencari napkah hinga saat ini.
Dijelas kan Ruri, kita akan mempelajari laporan mereka, untuk mengambil langkah hukum pidana maupun perdata dan akan berkodinasi dengan propam polda sumatra selatan terkait laporan para nelayan tersebut, yang mana mereka menggantungkan nasip dengan alam malah di larang bahkan di intimidasi oleh beberapa oknum. terang nya(Red)