liveinfosumsel//Prabumulih.Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Jln. Air Mendidih No.02 Rt.003 Rw.003 Kel. Sukaraja Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Nomor : LP / B / 90 / III / 2024 /SPKT/ RES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 31 Maret 2024.telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatshu Grand Max warna Putih Nopol BG 8503 DT No Rangka MHKT3CA1JHK019836 Nomor Mesin 3SZDGF7276 atas nama RIA SUGANDA Z , dengan cara Tersangka a.n Andri Pratama bersama dengan Tersangka lainnya a.n Agus Setiawan, yang dimana Tersangka a.n Andri Pratama telah sering menyewa ranmor R4 ke Korban, mendatangi rumah Korban dan Tersangka Andri mengatakan menyewa mobil untuk membeli Buah Durian ke daerah Semendo Kab.Muaraenim selama 4 hari dengan uang sewa akan dibayar setelah Mobil dikembalikan Rp.1.500.000,- akan tetapi sampai saat ini Mobil belum juga dikembalikan. Pelapor telah berupaya mencari Mobil dengan cara menghubungi dan mendatangi rumah Tersangka, namun baik Mobil atau Tersangka tidak ada dirumahnya.Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu) rupiah.Berupa barang bukti 1(satu) buah surat kendaraan BPKB Mobil Daihatshu Grand Max warna Putih Nopol BG 8503 DT No Rangka MHKT3CA1JHK019836 Nomor Mesin 3SZDGF7276 atas nama RIA SUGANDA Z.Atas Kerugian Rp.86.500.000.,(Delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
Berdasarkan hasil penyelidikan dari *Tim Opsnal Polres Prabumulih* pada hari Rabu, tgl 19 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB mendapatkan informasi Tersangka berada di rumah kontrakan tersangka di jalan shinta kel. Wonosari kec. Prabumulih barat Kota Prabumulih.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Prabumulih, dibawah pimpinan KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH *AKP HERLI SETIAWAN S.H.,M.H* beserta Kanit Pidum Polres Prabumulih *IPDA AKBAR RAFSANJANI S.Tr.K*, langsung menuju ke lokasi,kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan dilakukan interogasi singkat kepada Tersangka mengakui melakukan penggelapan Mobil tersebut dan BB telah dijual ke Kabupaten PALI seharga Rp.27.000.000, uang hasil penjualan Mobil tersebut dibagi 2 oleh para tersangka sebesar Rp.13.500.000.kini kedua tersangka telah di amankan dan dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pidana.
1.NAMA : ANDRI PRATAMA
UMUR : 34 THN
PEKERJAAN : SWASTA
ALAMAT : DESA TALANG AKAR KAB. TALANG UBI KAB. PALI
2. NAMA : AGUS SETIAWAN
UMUR : 35 THN
PEKERJAAN : SWASTA
ALAMAT : JALAN ALIPATAN KEL. WONOSARI KEC. PRABUMULIH BARAT KOTA PRABUMULIH.
Setelah itu Para Tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.