Telah terjadi tindakan pidana pengelapan mobil di jln air mendidih RT. 003RW.003 kel. Sukaraja. Kecamatan prabumulih.

liveinfosumsel//Prabumulih.Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Jln. Air Mendidih No.02 Rt.003 Rw.003 Kel. Sukaraja Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Nomor : LP / B / 90 / III / 2024 /SPKT/ RES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 31 Maret 2024.telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatshu Grand Max warna Putih Nopol BG 8503 DT No Rangka MHKT3CA1JHK019836 Nomor Mesin 3SZDGF7276 atas nama RIA SUGANDA Z , dengan cara Tersangka a.n Andri Pratama bersama dengan Tersangka lainnya a.n Agus Setiawan, yang dimana Tersangka a.n Andri Pratama telah sering menyewa ranmor R4 ke Korban, mendatangi rumah Korban dan Tersangka Andri mengatakan menyewa mobil untuk membeli Buah Durian ke daerah Semendo Kab.Muaraenim selama 4 hari dengan uang sewa akan dibayar setelah Mobil dikembalikan Rp.1.500.000,- akan tetapi sampai saat ini Mobil belum juga dikembalikan. Pelapor telah berupaya mencari Mobil dengan cara menghubungi dan mendatangi rumah Tersangka, namun baik Mobil atau Tersangka tidak ada dirumahnya.Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu) rupiah.Berupa barang bukti 1(satu) buah surat kendaraan BPKB Mobil Daihatshu Grand Max warna Putih Nopol BG 8503 DT No Rangka MHKT3CA1JHK019836 Nomor Mesin 3SZDGF7276 atas nama RIA SUGANDA Z.Atas Kerugian Rp.86.500.000.,(Delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari *Tim Opsnal Polres Prabumulih* pada hari Rabu, tgl 19 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB mendapatkan informasi Tersangka berada di rumah kontrakan tersangka di jalan shinta kel. Wonosari kec. Prabumulih barat Kota Prabumulih.

 

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Prabumulih, dibawah pimpinan KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH *AKP HERLI SETIAWAN S.H.,M.H* beserta Kanit Pidum Polres Prabumulih *IPDA AKBAR RAFSANJANI S.Tr.K*, langsung menuju ke lokasi,kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan dilakukan interogasi singkat kepada Tersangka mengakui melakukan penggelapan Mobil tersebut dan BB telah dijual ke Kabupaten PALI seharga Rp.27.000.000, uang hasil penjualan Mobil tersebut dibagi 2 oleh para tersangka sebesar Rp.13.500.000.kini kedua tersangka telah di amankan dan dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pidana.

1.NAMA : ANDRI PRATAMA

UMUR : 34 THN

PEKERJAAN : SWASTA

ALAMAT : DESA TALANG AKAR KAB. TALANG UBI KAB. PALI

2. NAMA : AGUS SETIAWAN

UMUR : 35 THN

PEKERJAAN : SWASTA

ALAMAT : JALAN ALIPATAN KEL. WONOSARI KEC. PRABUMULIH BARAT KOTA PRABUMULIH.

Setelah itu Para Tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.

  • Related Posts

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Liveinfosumsel-Ogan ilir.Walaupun sudah terbentuknya Tim satgas yang telah diresmikan rupanya bukan membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak…

    Loading

    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    Live info sumsel,- Muara enim. Tempat Pembuangan Akhir (disingkat TPA) adalah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah. berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,…

    Loading

    You Missed

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir
    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO
    Patut Di apresiasi, kesigapan pihak dinas tanaman panganan hortikultura dan peternakan Kabupaten Muara Enim

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    DPD IWO INDONESIA KAB LAHAT BERSAMA ORGANISASI WARTAWAN LAINNYA LAKUKAN UNJUK RASA DIDEPAN GEDUNG DPRD LAHAT DUGAAN PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN

    DPD IWO INDONESIA KAB LAHAT BERSAMA ORGANISASI WARTAWAN LAINNYA LAKUKAN UNJUK RASA DIDEPAN GEDUNG DPRD LAHAT DUGAAN PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN