
Live info Sumsel – Muara enim,
Terkait dugaan Adanya pungli
berupa potongan honor kader-kader Didesa sekecamatan Gelumbang, kabupaten Muara enim, Sumsel, oleh oknum staf di kantor BKKBN atau Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Gelumbang, yang sempat viral dimedia online, akhirnya di jelaskan langsung oleh Kepala kantor BKKBN Gelumbang Fitra Hayati AM.Keb,
Beliau menjelaskan kepada beberapa awak media, selasa 12/ 02/ 2025. sekira 16,20 wib, bahwa Dana tersebut sudah dikembalikan,dan sudah selesai.“Beberapa hari yang lalu kami sudah adakan Rapat terkait dugaan pungli atau pungutan tersebut, dan uang nya sudah di kembalikan kepada kader PPKBD(Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa)sekecamatan Gelumbang, jadi saya rasa sudah tidak ada masalah, lagi pula saya baru beberapa bulan menjabat kepala kantor BKKBN Gelumbang ini, sedang kan masalah tersebut itu tahun kemaren, saya masih bertugas di kecamatan Belida Darat, Muara enim, Sumsel. jelas nya.
Hal ini juga di sikapi oleh Sekda kabupaten Muara enim, Ir yulius, melalui sambungan telpon kepada media ini beliau menangapi secara pribadi, agar kejadian ini di verivikasi dahulu di kecamatan sekitar, agar kita tidak berdosa, karna besaran nilai tersebut tidak terlalu besar jelasnya
Dikutif Dari berbagai sumber.
Hal ini ditegaskan Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga ditetapkan oleh Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sedangkan penegasan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.(Bw)