PRABUMULIH -LIVE INFO SUMSEL– Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih nomor urut 1, H Arlan – Franky Nasril menyerahkan laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Prabumulih, Senin malam, (25/04/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan calon 03, Ngesti – Mat Amin (Ber_Gema) dengan melampirkan bukti-bukti pendukung berupa dokumentasi foto hingga video.
Usman Firiansyah SH MH, salah satu tim hukum Paslon 01 mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya dugaan amplop berisi uang senilai Rp 50 ribu yang diberikan oleh Paslon 03 melalui timnya kepada warga saat kampanye akbar beberapa hari lalu.
“Kejadian ini terjadi diduga saat kampanye akbar paslon 03 yang diadakan pada hari Kamis, 21 November 2024. Amplop yang diduga berisi uang Rp50 ribu itu dibagikan kepada warga di lokasi acara oleh timnya,” ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, hal itu dinilai jelas memenuhi unsur pelanggaran, karena uang diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut dalam pilkada mendatang. Adapun dugaan politik uang karena peserta kampanye tersebut mendapat uang saku Rp50 ribu per orang.
“Kami menganggap peristiwa tersebut sangat merugikan kami tim Paslon 01 Arlan-Franky,” jelasnya.
Untuk itu ia pun berharap kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Selain sudah mencederai demokrasi, juga jelas ada praktek jual beli suara dalam kejadian ini,” pungkasnya.
LIPUTAN ERTI DAMAIYANTI