LIVE INFO SUMSEL – BANGKA BELITUNG,
Terbukti Rugikan Negara 300 Triliyun. Mafia Tambang Timah di wilayah Bangka Belitung, Mendapat sorotan dari, Sosok Ruri jumar saef,ST SH, yang sejak 2014 di kenal kalangan media nasional sebagai KetuaTeam Nawacita Presiden Republik Indonesia, semenjak era Ir.H.Joko Widodo, dan kini Bertranformasi menjadi Astacita, pada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024 – 2029. Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka, guna berkomitmen dalam mendukung Program berkelanjutan yang saat ini menjadi Visi dan Misi Presiden Prabowo Subianto, untuk Mencapai Indonesia Emas 2045.
Kepada Media ini Beliau menjelaskan, Hampir genap 100 hari masa pemerintahan Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan Wapres terpilih. kita semua Rakyat indonesia di perlihatkan langkah cepat dan konsisten Aparat Penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, dalam melakukan langkah yang sungguh luar biasa dalam pemberantasan tindak kejahatan, mulai pemberantasan Narkoba hingga Korupsi, lebih kurang 7000 Triliyun Rupiah uang yang di sita dan sudah puluhan ton narkoba diamankan, berserta penangkapan dan penahanan oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba. yang terbaru Kepolisian kita juga telah menangkap 18 Oknum Anggota Polisi yang terlibat dalam pemerasan warga Negara Malaysia yang menonton konser DWP di Jakarta,
ini menunjukan kesungguhan APH kita untuk berbenah menjadi lebih baik.
Akan tetapi ada hal yang sungguh sangat melukai rasa keadilan kita semua, sebagai anak bangsa, oknum pelaku perusak lingkungan ekosistem alam di Propinsi Bangka Belitung, yang telah dinilai rugikan Negara 300 Triyun hanya di hukum 6 Tahun penjara Miris memang, ucapakan Ruri Jumar Saef.
Lanjut, “Di dengar oleh semua Rakyat pembacaan putusan oleh majelis hakim, PN Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
cuma menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, kepada Harvey Moeis, sehingga menuai bannyak sorotan. Pasalnya, kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan Harvey, telah rugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Vonis itu, dirasa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun. jelas nya.
Ruri menilai hukuman yang dijatuhkan belum memuaskan.
Atas dasar itu, Kejagung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal itu tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
“Putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebut Ruri jumar saef, Ketua Team Nawacita – Astacita
Presiden RI , Jumat (27/12/2024).
Selain mengajukan banding terhadap Harvey Moeis, jaksa juga mengajukan upaya serupa terhadap 4 terdakwa lain dalam perkara
yang sama. Yaitu Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto,
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Diketahui bahwa Suwito, Robert, dan Suparta sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun oleh majelis hakim.
Sementara, Reza dihukum pidana penjara 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.
Banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan, karena majelis hakim diduga tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat.
tegas nya.(BW)