LAHAT,-liveinfosumsel.com.Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintah terkait pendidikan SeYogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan Indonesia sebagai negara Demokratis.
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No.44
Tahun 2012 dan Permendikbud No.75
Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,berikut aturan,larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
-Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik , penilaian hasil belajar peserta didik,dan/atau kelulusan peserta didik
-Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan , baik langsung maupun tidak langsung.
-Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif,dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sanksi Pungutan
-Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa,orang tua, atau wali murid.
-Pelanggaran ketentuan permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-udangan.Mirisnya tidak dengan SMP N 2 Merapi Barat Jl Lintas Sumatera Km.6 Desa Tanjung Telang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat melakukan pungli berkedok Uang Perpisahan sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk Penebusan Ijazah, pengambilan Rapot, pembelian cindera mata untuk tenaga pengajar, konsumsi perpisahan,dipergunakan membayar orgen tunggal dan lainnya.Rinciannya untuk perpisahan Rp.200.000,00
Rp.200.000, untuk Ijazah
Rp.100.000,00 Cindramata sebanyak
135 siswa/siswi dengan total 135 siswa/siswi X Rp. 500.000 : Rp. 67.500.000,.(enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Seperti penuturan Wali murid SMPN 2 Merapi Barat Desa Tanjung Telang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Kelas 9 yang mengaku bernama Virgo 19-04-2024 mengatakan Kami selaku wali murid sangat serba salah, diturutkan rasanya berat karena bagi kami uang sebesar itu sangat susah didapatkan tidak dibayar kasihan anak kami, karena uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan untuk menebus Ijazah dan rapot Rp.200.000, Untuk membeli kenang-kenangan untuk Guru Rp.100.000,digunakan untuk acara perpisahan seperti konsumsi dan Orgen Tunggal dan lainnya Rp.200.000″, jelasnya”.
Hal senada diungkapkan wali murid Kelas 9 SMPN 2 Merapi Barat Tanjung Telang Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Jeisya kepada awak media ini 19-04-2024 mengatakan awalnya Pihak Guru mengumpulkan anak-anak untuk masalah bayaran uang perpisahan ini,lalu anak-anak menyetujuinya baru kami wali murid yang dikumpulkan dengan keputusan yang sudah disetujui oleh anak kami,kalau anak kami mana tahu mereka kami ini susah apa mudah mendapatkan Uang sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sebenarnya kami tidak setuju tetapi tidak berani untuk mengatakan takut berdampak dengan anak kami, bukan untuk perpisahan saja, yang membuat saya bingung katanya sekolah gratis tapi untuk menebus ijazah dan raport saja bayar, ini yang membuat kami mau tidak mau harus bayar, kalau untuk perpisahan dana sebesar itu sangat memberatkan kami, “ujarnya”.
Agusti Mastura,S pd Kepala Sekolah SMPN 2 Lahat Tanjung Telang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikonfirmasi 24-04-2024 Via WhatApss No 0813-6882-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
” BERSAMBUNG.
RANDI AS
” TEAM PEMBURU KORUPTOR)