MUARA ENIM – Live info sumsel – Ruri Jumar Saef selaku Ketua Team Nawacita Astacita Presiden RI, akan laporkan kepihak yang berwajib, atas dugaan Mafia tanah di daerah Kecamatan Muara belida ,Kabupaten Muara enim. lantaran lahan miliknya seluas 24 hektar, dengan bukti surat pengakuan hak tahun 2004 dan pelimpahan hak atas tanah tersebut, dan dicap Basah kepala Desa, pada tahun 2010 tak tahu keberadan titik lokasi nya.
Hal itu diketahui setelah beliau(Ruri), memberikan hak kuasa kepengurusan kepada Bambang wahyudi untuk mengurusi dan mengelola tanah tersebut, Dijelaskan Bambang
“Dari keterangan pak Ruri selaku pemilik tanah mengatakan tanah nya terletak di daerah patra tani dan masuk dalam pelasma perkebunan PT Indralaya Agro Lestari(IAL).
Setelah menerima surat kuasa, dan membawa potocopy surat tanah dari pak Ruri Kami langsung menuju lokasi perkebunan PT IAL yang berlokasi di wilayah Desa patra tani Kecamatan Muara belida, kabupaten Muara enim. Sumsel.
Pada Selasa(7/1/2025) yang lalu, sekira pukul 15,00 wib, dan menumui pak Ya’kub selaku menejer PT IAL, dari keterangan beliau, perkebunan kami tidak ada plasma lagi, semua sudah di serahkan ke pemerintah Desa semua pak, sekitar 300 Hektar, kalau kapan penyerahaan nya, saya kurang tahu soal nya saya baru 6 bulan disini, kalau lebih jelas nya tanya saja kepada humas nya pak ,Terang meneger PT IAL, tersebut,
kemudian kami mendatangi kepala desa patra tani, Beni perizal, untuk menanyakan, letak tanah 24 Hektar tersebut, yang mana dalam surat pelimpahan hak dan kwitansi di lengkapi tanda tangan dan cap kepala desa.
Namun sangat mengejutkan ketika diperlihatkan berkas surat tanah tersebut, Beni selaku kepala desa tidak merasa menandatangani dan mengecap surat tersebut, tak masalah kalau mau di bawa keranah Hukum ujarnya,
” saya tidak tahu letak tanah ini, lagi pula di surat pelimpahan hak dan kwitansi ini bukan tanda tangan saya dan bukan saya yang ngecap, mingkin sekdes Helmi, karna dia juga pegang cap Desa, terang kades patra tani.
Kami pun mencoba, menemui sekdes yang di maksut Kades, rabu 8/01/2025
Sa’at dikonfirmasi Helmi, selaku sekdes Patra tani aktif beliau mengakui,mengatakan “Memang benar cap stempel kepala dasa saya yang mengecap, disurat pelimpahan hak tanah dan kwitansi ini terang nya saat melihat surat tanah tersebut.
lanjut helmi, Namun saya hanya menjual tanah kosong rawah gelem itu kepada Rojali atau jali. Senilai 3jt, bukan kepada orang yang nama nya ada dikwitansi ini, mungkin rojali yang tau sama pembelinya buktinya nama Rojali ada di setiap surat selaku saksi. Dan tanah itu , dan saya pastikan, tanah tersebut tidak masuk plasma PT IAL, Terang Sekdes Helmi. silahkan tanya jali di Desa kartamulia kecamatan Gelumbang tambah nya.
Dari keterangan Rozali,”memang benar, setiap surat Saya saksinya, tapi saya kurang tahu persis siapa pembelinya yang tahu jelas, cik udin.
Dan kemungkinan juga pemilik tanah sudah banyak yang meninggal silakan konfirmasi kepala desa putra tani saja terang jali kepada Bambang cs,(Red)