BATAM – Dalam rangka mencegah terjadinya Human Trafficking, Komandan Posal Pulau Abang Lettu Marinir Zulkifli Chaniago memberikan Sosialisasi kepada masyarakat Pulau Abang tentang larangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural bertempat di halaman Kantor Lurah Pulau Abang Batam, Sabtu (16/12/2023).
Hadir dalam acara sosialisasi, Lurah Pulau Abang, Babinkamtibmas Pulau Abang, Anggota Posal Pulau Abang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Seluruh Ketua Rw dan Ketua RT Kelurahan pulau abang dan warga setempat.
Sosialisasi tentang larangan PMI non prosedural merupakan perintah langsung bapak Kasal melalui Komandan Lantamal IV agar seluruh lapisan masyarakat di kepulauan yang berada di Pulau Batam memahami tentang berbagai dampak negatif apabila mereka memilih jalan menjadi PMI ilegal.
Selain itu Danpos Pulau Abang Lantamal IV Batam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memberitahukan kepada TNI AL terdekat apabila mengetahui atau melihat tentang proses pengiriman PMI non prosedural, mengingat jarak antara Pulau – pulau di Batam berdekatan langsung dengan Negara tujuan Para PMI, yaitu Malaysia dan Singapura, sehingga sangat memungkinkan daerah-daerah tersebut dijadikan tempat untuk mengirimkan para PMI Ilegal melalui jalur laut menggunakan speedboat.
Harapan Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRP., M.Tr.Opsla.
dengan adanya Sosialisasi ini bisa mencegah terjadinya pengiriman PMI non prosedural melalui daerah pesisir yang ada di Wilayah Pulau Batam. (Ace
Live info sumsel