Live info Sumsel-Muara Enim, pada Senin 24 Juni 2024,
Setelah Menerima kuasa Dari Klien nya, LIPER RI dan LIPERNAS Beserta Kuasa Hukumnya Thabrani SH, Membawa perkara ini kejalur Hukum, Yang mana diduga Sebagai Terlapor Adalah Oknum kepala Desa suka Dana, kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten, Muara enim, Sumatra selatan.Inisial (HM), atas Dugaan kasus 378 KUHP, tentang penipuan, terhadap pemilik toko Matrial Bangunan yang berada di Desa suka jadi Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara enim.
Kepada Team Liper RI dan Lipernas, Pemilik toko Bangunan Bapak Hudron menuturkan kronologis kejadian, yang dialaminya kira kira setahun yang lalu,
Bermula Saat Oknum (HM) datang ketoko bangunan yang bernama serasi yang Berlokasi di desa Sukajadi, Kecamatan sungai rotan, untuk
membeli bahan bangunan, mulai dari koral, pasir,besi semen dan lain sebagainya, yang di duga kuat bahan tersebut untuk pembangunan jalan setapak didesa Sukadana.
Dan sangaat di sayangkan pembayaran material yang di pesan oknum kades tersebut tersendat pembayarannya, dengan nilai seluruhnya berkisar 63 juta Rupiah, dan baru dibayar nya setengah dari total keseluruhan, kemudian sisanya oknum tersebut, menjaminkan sebuah surat tanah kepada hudron selaku pemilik toko matrial tersebut, selama sisa pembayaran belum bisa dia lunasi,
Ternyata pupus sudah apa yang diharapkannya, karena surat tanah yang di berikan oleh oknum kades tersebut sebagai jaminan Atas hutang nya, hayalah sebuah surat, karena tanah yang tertulis disurat tersebut sudah terjual.
Hal itu di ketahuinya, saat Hudron mengecek kelokasi dan bertanya ke warga setempat.
karna merasa tertipu oleh oknum Kades tersebut,ahirnya beliau meminta bantuan kepada Lembaga Liper RI dan Lipernas untuk Menentukan sikap atas kejadian yang dialaminya.itu. terang Hudron
Atas Dasar kuasa penuh LIPER RI dan LIPERNAS di dampingi Kuasa Hukum nya THABRANI SH, Membuat Laporan ke Polsek Sungai Rotan.agar dapat diproses secara hukum, terhadap oknum Kades tersebut.
Menurut keterangan Rusmin, selaku Ketua Liper RI, kepada Awak media ini, beliau menjelaskan bahwa pihak nya, terus berkordinasi dengan Kapolsek sungai rotan, terkait kasus ini,
lanjutnya, Kapolsek Sungai Rotan Menyampaikan kepada tiem kami LIPER RI dan LIPERNAS,bahwa kasus ini masih kita dalami dan menunggu hasil gelar perkara di polres muara Enim, tutur nya.
Kami LIPER RI dan LIPERNAS akan terus mendesak APH agar secepatnya kasus ini di tanggapi, Dan kami berjanji apabila tidak ada respon maka LIPER RI dan LIPERNAS beserta Kuasa Hukum nya, TABRANI SH, akan melanjutkan kasus ini ke diskrimsus Polda Sumatra selatan, pungkas ketua Liper RI dan LIPERNAS (BW)
Editor : Kabiro Muara enim.