Liveinfosumsel-Menindak lanjuti berita sebelumnya yang diterbitkan dibeberapa media online yang berjudul”CV.AZKA ANUGERAH PELAKSANA PEMBANGUNAN DRAINASE DESA ULAK LEBAR LAHAT DIDUGA DIKERJAKAN ASAL JADI AKAN RUGIKAN NEGARA”. Berdasarkan laporan dan hasil temuan di lapangan pengerjaan
Pembangunan Drainase Desa Ulak Lebar Lahat Nilai Kontrak Rp. 472.530.695,32. Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2024,Pelaksana CV AZKA ANUGERAH
yang baru dibuat diatas kubangan yang berisi lumpur dan air tanpa ada pengeringan terlebih dahulu diduga kuat pengerjaan menggunakan adukan kering tanpa menggunakan mesin molen,
Diduga menggunakan material pasir,batu bercampur tanah kotor yang seharusnya menggunakan material pasir bersih,split,semen,diduga sistem pengadukan coran diaduk secara manual,diduga jarak besi tidak sesuai SPEK bervariasi 20 cm sampai 30 cm,diduga besi yang digunakan 10 banci dioplos dengan besi 10 ks,diduga pengecoran ditumpahkan langsung diatas lumpur seperti kubangan kerbau.
Berdasarkan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik. Ketentuan Pasal 18, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers (Pasal 4), tidak dapat diterjemahkan secara subyektif. Pasal 18 ini dapat diterapkan untuk informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan hak publik untuk tahu.
HARLIANSYA Sebagai Direktur pembangunan Drainase Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Saat dikomfirmasi awak media ini via WhatsApp 0823-7572-XXX ,
15-08-2024 menjawab, saya selaku direktur ,pekerjaan sudah sesuai RAB dan gambar.
Tidak ada urusan proyek dengan kalian.
Ya terserah kalian lah.
Ok terimakasih.”jawabnya”
“DINAS TERKAIT PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) SAMPAI BERITA INI DITERBIKAN BELUM BISA DIKOMFIRMASI”