Ricard F SH ,melayangkan surat somasi kepada pihak Pasar malam PT.Montana,atas penutupan Akses jalan umum
Prabumulih, liveinfosumsel.com, -Setelah adanya Mediasi dikantor camat kota Prabumulih pada tanggal (03/07/2023) yang jauh dari harapan masyarakat , untuk permasalahan Pasar malam PT. Montana yg menutup akses jalan masyarakat di kota Prabumulih,pihak kuasa hukum Ricard F SH.pun melayangkan surat Somasi ke pihak pasar malam dan beberapa pihak terkait.
Surat somasi tersebut pun sudah di berikan oleh Ricard F SH, melalui saudara Aan pada tanggal(12/07/23) kepada pihak PT.Montana,
Ricard F.SH , “apa bila selama 3 hari tidak di indahkan surat somasi dari kami, sebagai kuasa hukum warga jl.kerinci dan Jl.Nurillahi maka kami akan memberi somasi ke dua kepada pihak PT.Montana,”Tegasnya
Warga, “ya memang benar bahwasyahnya kami pihak warga terdekat dengan kegiatan pasar malam sangat keberatan kepada pihak pasar malam PT.MONTANA yang menutup Akses jalan, ada pun untuk selanjutnya langkah somasi yang diturunkan kuasa hukum kami Ricard F.SH kepada pihak Pasar malam PT.Montana dan Pihak Pihak Terkait ,agar kiranya keluhan kami ini ditanggapi,” Ujar Roni kepada awak media.
Senada dengan Roni,Aan , “untuk semua keluhan, sudah kita serahkan semua kepada Saudara Ricard F.SH sebagai kuasa hukum kami,kami warga menuntut ,kami warga ingin Akses jalan tersebut dibuka agar kami bisa melaluinya seperti biasa dan tenda tenda yang menutup jalan dipindahkan kejalan A.Yani,serta kami harap agar pihak pasar malam PT.Montana mempertimbangkan keluhan kami yang sudah terganggu karena diwaktu istirahat kami terganggu akibat suara bising yang berada di pasar malam,”Ucapnya.
Warga jl.nurillahi yang juga ikut menyampaikan keluhannya,”kami hanya ingin Akses jalan dibuka,dan kami bukan ingin menutup kegiatan pasar malam PT.MONTANA,kami sangat memohon agar kiranya dipahami keluhan kami ini,”terang Iskandar
Menanggapi keluhan dan laporan warga Lembaga GRIB JAYA DPD Sumsel ( sibawaihi SPDI.Msi ),”kami sangat menyayangkan terhadap PT.Montana yang lamban untuk merespon surat somasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum warga tersebut,dan yang kedua kami dari pihak lembaga GRIB JAYA Sumsel berharap kepada PT.Montana untuk dapat memberikan tanggapan atas keberatan warga mengenai Akses jalan yang mereka Tutup, ungkapnya
Sepanjang informasi yang kami dapati dari warga setempat sampai saat ini pihak PT.MONTANA belum dapat menunjukan Refrensi hukum Tentang Izin keramaian dari pihak kepolisian dan izin pemakaian jalan umum, Atas belum adanya hal tersebut kami dari Lembaga DPD ( GRIB JAYA Sumsel ) menambahkan bahwa aktivitas pasar malam tersebut di duga ilegal,”tutupnya
Liputan, Arief/Ahong
Editor Live Info Sumsel