Liveinfosumsel.com-,MUARA ENIM – Terkait pemberitaan hasil putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yakni pembatalan surat keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim, PLT Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku.
PLT Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk lebih mengedepankan kondusifitas wilayah. “Pro dan Kontra itu wajar dalam Demokrasi namun jangan sampai membuat kita terpecah belah, saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Liono Basuki selaku Ketua DPRD Muara Enim terkait adanya putusan banding PTUN yang pada intinya membatalkan SK DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim menurutnya sudah masuk ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena Surat Keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim itu belum final, masih ada tahapan lagi yakni Gubernur mengajukan hasil pemilihan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sebelum diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Bupati Muara Enim,” terangnya.
Lanjutnya, sampai di Mendagri, surat tersebut sudah di telaah dengan baik sehingga ditetapkan SK Wakil Bupati Muara Enim. “Yang akhirnya dilakukan pelantikan oleh Gubernur Sumsel sebagai Wakil Bupati Muara Enim sekaligus sebagai Plt Bupati Muara Enim, pada 25 Januari 2023,”
Artinya, kewenangan sudah di ranah Mendagri, sehingga segala bentuk gugatan apapun seharusnya ke Kemendagri bukan lagi kewenangan daerah, namun dirinya tentu menghormati proses hukum yang berlaku. “Dan bila dilihat, dari hasil putusan banding, masih ada upaya hukum lagi yakni Kasasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim yang juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim, Zulharman ST mengatakan bahwa berdasarkan infomasi dari kemendagri bahwa di minggu ketiga bulan april 2023, Surat Keputusan Bupati Muara Enim Definitif sudah diterima oleh Biro Otda Pemprov Sumsel. “Insyaallah dalam waktu dekat kita sama-sama berdoa akan dilaksanakan pelantikan sebagai Bupati Definitif oleh Gubernur Sumsel. Saya yakin saudara Plt Bupati Muara Enim akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.
Sementara itu, tokoh Pemuda Kabupaten Muara enim selaku ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga sebagai Pengacara Muda,” Valen mengatakan bahwa yang digugat banding adalah Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH. “Artinya itu bukan SK Mendagri, kemudian keputusan banding itu belum konkret karena ada upaya hukum ,” ungkapnya.
Alangkah baiknya, bila kita sebagai masyarakat bisa menunggu hasil keputusan yang benar benar nyata. “Dan sebagai masyarakat juga kita bisa terus memonitor perkembangannya, kami tentu ingin pemimpin yang terbaik untuk Muara Enim ini dan harus berfikir positif,” tegasnya.(liputan SALIM)
Editor LIVE INFO SUMSEL