Live info Sumsel – Muara enim.
Bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang, pada Rabu (26/06/24)
Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) dan Ketua PPK Desa, di Kabupaten Muara Enim, menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan, semula jabatan 6 tahun, menjadi 8 tahun, yang mana SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A.
Dihadapan para Kades,Ketua PPK serta jajaran Forkopimda dan OPD yang hadir, di acara tersebut, Pj. Bupati, meminta agar perpanjangan masa jabatan ini dijadikan motivasi untuk lebih amanah dan inovatif dalam melayani warga diwilayah Desa nya masing-masing.
Dijelaskan nya” SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini, merupakan tindak lanjut perubahan kedua, atas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Beliau juga menyampaikan selamat dan suksek kepada semua yang mendapat amanah ini, harapan kita semua, dengan bertambahnya masa jabatan, hendak nya juga di landasi rasa tanggung jawab, amanah serta meningkatkan kepercayaan dalam menjalankan dan melanjutkan roda kepemerintahan beserta program – program pembangunan di desa kedepan, tuturnya.
Pj. Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk bekerjasama, Mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten untuk menggerakkan dan memotivasi masyarakat agar turut berperan aktif dalam pembangunan, sehingga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang ini.
Hal senada, juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Muara Enim, Drs. Rahmat Noviar, M.Si, Menjelaskan, kita semua berharap, kiprah para Kades untuk berinovasi, sehingga bisa tercapai kesejahteraan di semua lapisan masyarakat(Red)
Editor : Kabiro Muara enim