![](https://www.liveinfosumsel.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0034-1.jpg)
Live info Sumsel -Muara enim, Sumatra selatan. 02/12/2024.
Pasca terjadi lagi kebakaran Gudang BBM ilegal di wilayah Gelumbang, Muara enim, sumsel, menimbulkan asumsi negatif publik, Seakan-akan Penegakan Hukum di Negara indonesia sangaat lah lemah, terutama terhadap pelaku kejahatan BBM, alias mafia Minyak, yang dirasa belum berjalan Dengan baik dan kuat.
Ketidak seriusan APH dalam penindakan, karna diduga adanya oknum berpangkat tinggi yang terlibat dalam aksi kejahataan BBM ilegal yang sedang menjamur. tanpa ada efek jera sama sekali.
Sebagai contoh kecil saja, Fakta yang terjadi ahir-ahir ini, Dalam satu bulan dipenghujung tahun 2024 ini Ada 2 Gudang BBM jenis solar yang terbakar, bahkan sudah memakan korban nyawa, yang TKP nya Di desa yang sama, di kecamatan yang sama, dan Di kabupaten dan provinsi yang sama pula, bahkan besar kemungkinan ada yang lain lagi yang dengan santai beroprasi.
tentu hal ini menjadi tanda tanya besar di benak,masyarakat khususnya, warga sekitar TKP dan Warga negara indonesia umumnya. Mampukah Hukum di Negri ini Berdiri tegak lurus. tanpa pandang bulu??
Padahal Sudah Tertuang Dalam kitab undang-undang di NKRI, penegasan pasal dan sangsi dalam setiap pelaku kejahatan,
Lebih lanjut, penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).
Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dijelaskan bahwa, dalam melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari : kegiatan usaha hulu yang mencakup, eksplorasi, eksploitasi, kegiatan usaha hilir yang mencakup, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, Dilansir dari berbagai sumber, ketentuan penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut.
Juga di jelaskan, Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, Maka pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.
Dengan aturan yang dibuat dan telah di sahkan itu, maka seluruh lapisan masyarakat Bangsa Indonesia, berharap kepada instansi pemerintahan Bapak presiden Prabowo, bisa berlaku tegas Dalam penegakan Hukum, Demi Rakyat, Bangsa indonesia. Jangan Biarkan para Mafia Lolos.(Bw)