Live info Sumsel-Ogan ilir.
Penganiayaan Terhadap Jurnalis/ Wartawan terjadi lagi, Seperti tak ada penindakan yang serius oleh APH, sehingga,tak menimbulkan efek jera terhadap Oknum yang merasa terusik kejahatan nya karna hadir nya wartawan/jurnalis.
seperti yang di alami oleh Wartawan inisial (JND) di duga penganiayan yang terjadi pada Saptu 11/02/2024 lalu, dilakukan oleh Pemilik Gudang BBM Ilegal, inisial Jhn.
yang Berlokasi di jalan lintas Palembang-Indralaya, wilayah hukum
Polsek Indralaya Utara, kabupaten Ogan ilir,
kepada awak media korban menjelaskan penganiayaan ini, terjadi sekira jam 16:30 wib(sore ).
“Saya di aniaya pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon, bahkan dia sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal,yang letak lokasinya dijalan Raya lintas timur palembang Indralaya, tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan.
sehingga bagian tubuh saya mengalami cidera,serta motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sum-sel, inisial JND, yang bekerja di Redaksi Buser24jam.com,sebagai Koordinator Liputan.
Lanjut kronologi nya begini ujar JND,
“Dengan beringas pelaku jhon berniat ingin menusuk saya, untungnya saya cepat menghindar, pada saat kejadia itu, disaksikan 8 orang,Mereka diduga Para pekerja gudang BBM ilegal tersebut, dan juga di saksikan oleh 3 orang wartawan satu propesi ,yang saya kenal,saat berada di lokasi kejadian,antara lain inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian itu, pada saat saya di aniaya”, terangnya JND.
Penganiayaan itu sempat di halangi oleh wartawan inisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat, mau menusuk saya, “saya sempat lari menghindar cari Aman, namun pelaku Jhon masih mengamuk,dan mengejar, sambil membawa senjata tajam dan mengancam serta berkata kasar, “pelaku jhon, ucapkan kata Bunuh bae wartawan ini,ucapan dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kamu wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,”
terang korban JND.
Insiden ini bermula ketika korban JND melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang , mampir dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenalnya, yaitu MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling tersebut.dan korban menghampiri mereka,
entah“karna masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggang,
lansung berdiri mendorong dan mau menusuk, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke tubuh saya, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam tersebut ke tubuh saya, “sehingga saya terjatuh, tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone pecah,Dan mengalami luka memar di pelipis kiri.”
Sejauh ini dia(korban)tidak pernah tau apa kesalahan yang sebenarnya,Menurut
korban JND,dia tidak pernah berpekara sama gudang-gudang BBM ilegal, apa lagi persoalan sama oknum pelaku yang bernama jhon. terang nya.
Karna merasa sudah di rugikan dan merasa nyawanya terancam ,Korban JND,Melaporkan ke Pihak yang berwajib. pada hari Minggu (11/2/2024) korban JND ,Mendatangi dan membuat laporan ke SPKT POLRES Ogan ilir sekira jam 11.00. Dengan nomor LP/B/47/II/2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR /POLDA SUMATRA SELATAN.
Atas Dasar Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis, Fauzi, Amrul HD,Dan Rekan-Rekan,Di Zona tiga Muara enim,mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhn dan para Pekerjanya yang terlibat ingin mengeroyok korban wartawan inisial JND,Semoga Aparat Penegak hukum Segera Menangkap,dan mengusut tuntas para Pelaku,bisnis BBM ilegal seperti ini.ujar salah satu wartawan Zona 3.
Menurut Amrul HD,Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ).
–“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
— “,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mencari dan mengetahui serta mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib serta kebebasan pers.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termaktub di atas sudah jelas aturan nya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi grup media Buser24jam.com,”pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”Terang Wartawan senior tersebut.
Melalui Betita ini ,Mewakili Insan Pers,Se Indonesia ,Dimohon kepada Bapak,KAPOLRI DAN KAPOLDA Sumsel khususnya, bersama jajaran nya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut Dan Memberantas dengan Tegas Gudang Gudang ilegal yang Bisa Mengakibatkan Kerugian Negara seperti ini.(Team zona Tiga)
Laporan: BW