TAUFIQOROHMAN KADES LUBUK TAMPANG KIMTIM LAHAT DIDUGA PEMIMPIN OTORITER DAN DIKTATOR DIDUGA KUAT PUNGLI TERHADAP GAJI PERANGKAT

 

Liveinfosumsel.Lahat.Didalam Undang-Undang Desa yang mengangkat perangkat desa itu adalah hak kepala desa. Tetapi pada kenyataannya Permendagri keluar dan menyatakan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis atas pengangkatan/pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlunya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan pembohong perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan pembohong.

Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera-Selatan Diduga Dipimpin KADES Otoriter dan Diktator diduga kuat melakukan pemotongan gaji perangkat sebesar Rp 250.000,00 setiap bulan selama dua tahun. memberhentikan dan mengangkat perangkat tanpa prosedur dan mekanisme serta aturan.

Dugaan kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan TAUFIQOROHMAN,seperti yang diungkapkan
Warga desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan 25-07-2024 Yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan media ini mengatakan, tolong nama dan photo saya jangan ditampilkan semenjak keperintahan Kades yang baru ini dimasukkan perangkat baru yang menjabat sebagai Kadus Tiga , sedangkan didesa cuma ada dua kadus ( dua dusun ) yaitu Kadus satu (Dusun satu) dan kadus Dua,( Dusun dua) untuk honornya dari hasil pemotongan gaji perangkat desa masing-masing sebesar Rp. 200.000 dan Rp. 50.000 untuk biaya administrasi jadi setiap bulannya gaji dari perangkat desa totalnya dipotong sebesar Rp. 250.000,. Selama dua tahun kepemimpinannya ,Kesepakatan pemotongan gaji dibuat surat perjanjian diatas materai yang sudah dikonsep langsung oleh Kades. Yang kami ketahui bahwa perangkat desa banyak yang tidak sejalan dengan kades karena kades tidak transparan dengan perangkat desa, Kades juga asal pecat dan ganti perangkat, main geser jabatan tanpa ada kompromi dan kesepakatan dari perangkat desa,sekarang perangkat desa banyak dari keluarga Kades.Perangkat tidak diberikan surat rekomendasi dari Camat, tidak diberikan Surat Keputusan(SK) apalagi berita acara pelantikkan ,”keluhnya”.

Filter yang mengaku warga Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 25-07-2024 mengatakan Kepemerintahan Kades yang sekarang bagi kami banyak tanda tanya,Dari pemberhentian perangkat lama melantik perangkat baru yang merupakan keluarga kades juga Tim, mengapa Pada saat Pelantikkan Perangkat desa yang baru tidak dilantik didesa Lubuk Tampang atau dikecamatan tetapi dilantik diDesa Lubuk Layang.Bertindak sekehendak dengan melakukan pungli pemotongan gaji perangkat desa. Selama menjabat tidak terlihat pembangunan untuk desa, baru-baru ini perangkat desa ada yang mengundurkan diri karena tidak sepaham dengan Kades diganti dengan keluarganya sendiri. Didesa kami banyak orang Pintar cuma mereka tidak mau angkat bicara diam dan masa bodoh, “ujarnya”.

TAUFIQOROHMAN Selaku Kades Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi Via WhatApss 26-07-2024 Nomor 0812-8038- XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
RANDI ALEKSANDER
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”.
  • www.liveinfosumsel.com

    LIVE INFO SUMSEL SUMBER INFORMASI TERKINI

    Related Posts

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Liveinfosumsel-Ogan ilir.Walaupun sudah terbentuknya Tim satgas yang telah diresmikan rupanya bukan membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak…

    Loading

    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    Live info sumsel,- Muara enim. Tempat Pembuangan Akhir (disingkat TPA) adalah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah. berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,…

    Loading

    You Missed

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir

    Gudang BBM ilegal kebal hukum Polda Sumsel terkhususnya wilayah Ogan ilir
    Diduga Pembangunan TPA Gelumbang, Menelan Anggaran Negara Milyaran Rupiah, Hingga sayang untuk dipungsikan

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO

    200 massa aliansi peduli masyarakat(APM) MELANJUTKAN AKSI DEMONTRASI DI DEPAN PT.PERTAMINA PERSERO
    Patut Di apresiasi, kesigapan pihak dinas tanaman panganan hortikultura dan peternakan Kabupaten Muara Enim

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    OKNUM ASN SEKRETARIAT DPRD LAHAT USIR WARTAWAN PAKAI PENGERAS SUARA PLB RESMI LAPOR KE POLISI

    DPD IWO INDONESIA KAB LAHAT BERSAMA ORGANISASI WARTAWAN LAINNYA LAKUKAN UNJUK RASA DIDEPAN GEDUNG DPRD LAHAT DUGAAN PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN

    DPD IWO INDONESIA KAB LAHAT BERSAMA ORGANISASI WARTAWAN LAINNYA LAKUKAN UNJUK RASA DIDEPAN GEDUNG DPRD LAHAT DUGAAN PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN