Ogan Ilir,-liveinfosumsel,-Maraknya Gudang Tempat Penampungan Minyak Crude Palm Oil (CPO),dan ilegal drilling (BBM) di kabupaten Ogan Ilir,kini menjadi sorotan Walaupun sudah sering diberitakan lewat media online , gudang yang diduga ilegal dan tak mempunyai izin itu kini makin menjamur,seakan-akan tidak membuat para oknum mafia mempunyai rasa efek jera bahkan aktif kembali untuk menjalani aktifitas bisnis ilegal itu.diduga oknum mafia yang menjalankan bisnis tersebut sangat kebal hukum dan terkesan menandakan lemahnya hukum di Wilayah Polres Ogan Ilir.
https://puspomad.mil.id/penerimaan-laporan-polisi/
Tak segan-segan gudang yang terletak di jalan Sriwijaya pulau semambu kecamatan Indralaya Utara,kabupaten Ogan Ilir,sumatera selatan,pasca penggeledahan yang menggegerkan masyarakat dan media pekan lalu ,sempat tutup kini beraktivitas kembali,bak pepatah mati satu tumbuh seribu begini lah ungkapan gudang yang satu ini,mengapa demikian?? tak hanya gudang BBM ilegal gudang CPO pun berdampingan menjadi satu tempat.
Gudang minyak yang diduga ilegal ini adalah milik (PP) dan juga disebut(FSL)yang kekal dan bebas beroprasi, dan beliau juga menggunakan jasa Preman mau pun oknum oknum yang lainnya demi keamanan usaha haramnya itu.
“Dalam penelusuran, awak media terus mencari informasi dari masyarakat sekitar, dan dalam penelusuran nya awak media membincangi salah seorang warga, yang tak mau menyebutkan namanya, ” Yo pak beliau itu pak, la lamo gawe cak itu, menampung dan nimbun minyak sungai angit, kadang kadang minyak itu di barter oleh beliau(PP), kadang di opolosnyo pak, itulah sepengetahuan aku pak, tapi kamu jugo pak, nak hati hati pak, karno beliau itu pakek gaya mafia, dengan pasang wajah Preman di depan gudang,yang sering cak preman yang punyo rumah makan itu“sembari menunjuk ke orang yang dimaksud, pungkasnya
“Terpisah”( R )menuturkan ke awak media”Yo yang punyo gudang itu wonk manggil namonyo tu (PP) ,nah kalu yang dodok dodok itu, anggota, kalu dak salah dari oknum TNI, tapi, Aku dak tau siapo namonyo,
Warga (Na)juga menambahkan”Yo pak yang di rumah makan itu, pegawai gudang minyak pak , klu ngeliat wong cak nak nelan, jadi banyak wong ngeri kesano, wong itu sengaja dipasang,cak CCTV bae pak, tapi yang ini CCTV bejalan.pungkasnya
Dalam hal ini, gudang minyak yang diduga ilegal ini, cukup pintar dalam mengelabui, terlihat gudang ini cuma beraktifitas Supplier Batu Split / Batu Pecah untuk mengelabuhi dan ada kemungkinan juga papan peringatan dalam penyelidikan pidsus ini juga di jadikan sebagai landasan untuk tidak dicurigai atas aktifitas tersebut masih berjalan atau tidak
dan dalam hal ini, (PP) ini dapat dikenakan pasal yang berlapis, yaitu pasal 54 dan 55 KUHP UU ak migas dan Dikenakan UU No 40.tahun 1999 tentang menghalang halangi Pers dalam melakukan peliputan berita.
“setiap orang yang melakukan migas tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana denda pindah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah).
dan setiap orang yang menyalah gunakan
pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar),
Akibat dari aktifitas ini Warga memohon dan meminta kepada selaku pengayom masyarakat agar pihak APH setempat agar dan seharusnya menegakan dan menindak lanjut akan keberadaan gudang yang di duga ilegal tersebut sebagai mana yang telah di instruksikan oleh Kapolda pekan lalu.dan dapat memberikan keselamatan bagi warga.(red)
Live info sumsel