Prabumulih, live info Sumsel. -DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan surat ke beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan realisasi dana rutin dan SPPD, hal ini disampaikan Sekjen DPK LAKRI saat di konfirmasi, (11-11-2024).
“Kami DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan surat konfirmasi kepada beberapa Kepala Dinas terkait dengan dana rutin dan SPPD dilingkungan Pemkot Prabumulih untuk Tahun Anggaran 2022 s/d 2023″ ujar Arief Ahong sapaan akrab.
Terkait dengan dana rutin maupun SPPD dilingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah DPK LAKRI Prabumulih menduga dan mensinyalir dana tersebut dapat menjadi celah bagi para oknum pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi dari APBD yang tersedia setiap tahunnya, tegas Fandri Heri Kusuma di ruang kerja.
Masih kata dia” Dari analisa, kajian dan beberapa studi kasus yang kita pelajari terhadap tindak pidana korupsi dana APBD maupun APBN di Indonesia atas temuan BPK maupun KPK RI, kami mensinyalir bahwa dana rutin dan SPPD ini sangat rentan dan menjadi celah bagi oknum pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi ” ucap pria berkacamata.
Lanjut, “Dari beberapa kepala OPD yang dikonfirmasi sudah ada diantaranya yang mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah, ini mengindikasikan bahwa hal tersebut benar adanya, Tutupnya.
” berharap kedepan agar seluruh pejabat dan/atau Kepala OPD untuk dapat merealisasikan dana APBD sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Jangan lagi ada oknum-oknum pejabat dan atau Kepala OPD yang “main-main” dengan perealisasian dana APBD khususnya dana anggaran rutin maupun SPPD, Harapannya.
Liputan khusus team
Live info Sumsel.